Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek wajib pajak perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat sebagai upaya meningkatkan pengumpulan pendapatan asli daerah.
"Pemutakhiran data perusahaan itu sebagai upaya memaksimalkan pengumpulan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan atau PBB-P2," jelas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika ditemui Antara di Penajam, Kamis.
Pemutakhiran data wajib pajak dan objek wajib pajak perusahaan tersebut juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di setiap perusahaan.
"Pemutakhiran data itu dilakukan karena banyak perusahaan yang memperluas areal perusahaannya serta mendirikan bangunan lainnya selain gedung kantor," katanya.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menyelesaikan pemutakhiran data wajib pajak dan objek wajib pajak PT Mega Hijau Lestari.
Setelah dilakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek wajib pajak terhadap PT Mega Hijau Lestari, lanjut Tur Wahyu, instansinya mampu menarik PBB-P2 lebih kurang Rp145 juta.
"Sebelum dilakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek wajib pajak, PT Mega Hijau Lestari hanya membayar PBB-P2 sebesar Rp1,5 juta," ungkapnya.
Tur Wahyu Sutrisno menimpali lagi, "peningkatan PBB-P2 PT Mega Hijau Lestari itu karena telah membangun pabrik minyak mentah, tangki penampungan miyak mentah, perumahan karyawan dan ada akses jalan serta lainnya."
Saat ini, Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara tengah melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek wajib pajak PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) setempat, serta Badan Keuangan juga akan melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek wajib pajak terhadap 13 perusahaan lainnya.
Selain melakukan pemuktakhiran data terhadap perusahaan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan kajian pemutakhiran data nilai jual objek pajak atau NJOP tanah untuk seluruh bangunan di daerah setempat, yang hasil kajiannya akan di perkuat dengan peraturan bupati maupun peraturan daerah untuk meningkatkan PAD dari PBB-P2.
"PAD terbesar berasal dari PBB-P2, tapi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 belum maksimal. Jadi, dilakukan kajian pemutakhiran data NJOP tanah di 54 desa/kelurahan di wilayah Penajam Paser Utara, untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB-P2," tambah Tur Wahyu Sutrisno. (*)
Genjot PAD, Pemkab Penajam mutakhirkan data wajib pajak
Kamis, 12 April 2018 10:52 WIB