Samarinda (Antaranews Kaltim) - Para petinggi atau kepala desa dituntut menguasai sistem manajemen pemerintahan desa/kampung, sehingga mampu mewujudkan keberhasilan slogan Membangun Indonesia dari Pinggiran, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi.
"Sebagai pimpinan di tingkat lokal desa, seorang petinggi sudah sepatutnya memiliki kapasitas dan menguasai manajemen pemerintahan kampung," ujar Jauhar Efendi di Samarinda, Jumat.
Untuk meningkatkan kapasitas petinggi agar mampu menguasai manajemen pemerintahan kampung, lanjutnya, berbagai cara yang bisa ditempuh antara lain dengan belajar mandiri maupun melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten.
Ia memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau yang telah menggelar pelatihan peningkatan kapasitas manajemen pemerintahan kampung pada Kamis (15/3).
Pelatihan yang diikuti sekitar 100 orang kepala kampung dan para camat se-Kabupaten Berau itu dihadiri sejumlah narasumber dari kejaksaan, keolisian, DPMPD Kaltim, Itwil, dan DPMK Berau.
Ketika menjadi pemateri dalam kegiatan itu, Jauhar Effendi berharap hasil pelatihan benar-benar dapat meningkatkan kapasitas camat dalam pembinaan kepada petinggi, kemudian dapat meningkatkan kapasitas petinggi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan kampung.
"Melalui pelatihan, tentu diharapkan dapat meningkat kapasitas karena pemahamannya semakin baik dan penguasaan terhadap tugas dan fungsinya juga meningkat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan kampung juga akan semakin terarah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa peranan penting yang dimiliki kampung dalam pembangunan dapat dilihat dari kontribusi di semua aspek pembangunan, karena saat ini desa memiliki kewenangan dalam membangun wilayahnya.
Apalagi peran yang diemban desa/kampung dalam rangka pembangunan, telah diatur dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa, kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Fendi, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur secara lebih terperinci perihal pedoman pembangunan desa. Aturan ini dibuat karena pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa.
"Pembangunan yang dijalankan di lokal kampung merupakan upaya dalam mencapai keberhasilan pembangunan nasional yang dimulai dari pinggiran, maka pembangunan di desa harus melibatkan semua elemen masyarakat, musyawarah dan mufakat, serta secara berkesinambungan karena kini desa menjadi sorotan utama dalam pembangunan," ucapnya. (*)
DPMPD: petinggi dituntut kuasai manajemen pemerintahan kampung
Jumat, 16 Maret 2018 15:59 WIB