Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengesahkan tiga peraturan bupati terkait penggunaan anggaran untuk pemerintah kampung, yang selanjutnya menjadi syarat untuk mencairkan dana tersebut.
"Tiga perbub sudah disahkan oleh pak bupati, sementara masih ada satu perbub lagi yang dalam waktu dekat disahkan karena baru selesai ditelaah," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu S Lawing Nilas di Ujoh Bilang, Ibu Kota Mahakam Ulu, Kamis.
Tiga aturan yang disahkan itu masing-masing Perbub Nomor 3 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung (sebutan untuk desa), Perbub Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung, dan Perbub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
Sementara satu perbub yang sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu pengesahan adalah Perbub tentang Pedoman dan Tata Cara Pembagian Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Program Gerbangmas - P2MKM (Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera - Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri).
Lawing mengatakan bahwa empat perbub ini sebagai syarat untuk mencairkan dana agar bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), baik berupa dana desa maupun alokasi dana kampung (ADK).
Pada 2018, APBKam yang masuk untuk 50 kampung di lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu jumlahnya sebesar Rp159,95 miliar.
Anggaran sebesar itu berasal dari tiga pos, yakni dari APBN berupa dana desa dengan nilai Rp56,36 miliar, kemudian dari APBD Mahakam Ulu berupa ADK sebesar Rp88,59 miliar, dan bantuan keuangan yang juga dari APBD Mahakam Ulu dengan nilai Rp15 miliar.
Lawing berharap anggaran itu dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung percepatan pembangunan berskala kampung, agar perekonomian lokal bisa cepat berkembang dan masyarakatnya menjadi berdaya.
"Sedangkan bankeu Pemkab Mahulu dari pos program Gerbangmas - P2MKM, tahun ini hanya diprioritas untuk dua hal, yakni rehabilitasi rumah tidak layak huni dan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi kampung yang belum mendapat pelayanan air bersih," tutur Lawing. (*)
Baca juga: Pencairan ADK Mahakam Ulu dilakukan dua tahap
Bupati Mahulu sahkan Perbub anggaran kampung
Kamis, 15 Maret 2018 10:35 WIB