Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur meminta para bupati segera membuat aturan yang secara khusus mengatur tentang daftar kewenangan desa.
"Apabila perbub (peraturan bupati) sudah terbit, maka akan menjadi acuan dalam menetapkan peratuan desa atau kampung terkait hal-hal yang menjadi kewenangan lokal desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Jumat.
Bagi kabupaten yang belum memiliki perbub tersebut, Jauhar berharap segera membentuknya sehingga pemerintah desa/kampung memiliki acuan jelas dalam menentukan peraturan yang akan dibuat guna memenuhi kebutuhan berskala lokal desa.
Ia mengingatkan agar perbub yang dibuat tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Ketika memimpin rapat koordinasi bidang pemerintahan desa dan kelurahan, Selasa (27/2), Jauhar menjelaskan bahwa perbup yang mengatur daftar kewenangan desa merupakan hal penting, sehingga perlu segera dibentuk.
"Sebagai contoh, terkait kewenangan pengaturan kewajiban investor yang berusaha di wilayah suatu desa, maka dengan kewenangan yang jelas melalui peraturan desa setelah adanya perbup sebagai acuan, maka desa bisa mewajibkan investor melibatkan tenaga kerja lokal," ucapnya.
Kebijakan yang terkait dengan upaya melibatkan tenaga kerja lokal tersebut, lanjutnya, diatur dalam kewenangan desa, termasuk kebijakan lain yang ditujukan bagi masyarakat desa tentang hak dan kewajiban terkait kebersihan dan kesehatan desa, atau kebijakan lainnya yang memerlukan adanya peraturan pemerintah desa.
"Tanpa adanya peraturan desa tentang kewenangan yang dimaksud, maka akan susah dalam penerapannya. Sedangkan untuk membuat peraturan desa, terlebih dulu harus ada perbub yang menjadi acuan dalam pembuatan produk hukum turunan," paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pembuatan perbup, prosesnya tidak sesulit seperti pembentukan peraturan daerah, karena perbup cukup ditetapkan atas kebijakan bupati, namun terlebih dulu harus dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk sinkronisasi.(*)
DPMPD Kaltim minta bupati buat aturan kewenangan desa
Sabtu, 3 Maret 2018 0:17 WIB