Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser pada Selasa (30/1) menyetujui pengesahan tiga rancangan peraturan daerah menjadi perda baru, masing-masing Perda Sistem Kesehatan Daerah, Perda Retribusi Menara Telekomunikasi dan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketua Gabungan Komisi DPRD Paser yang membidangi Rapeda Sistem Kesehatan Daerah, Ihwan Antasari, mengatakan, regulasi ini mengatur berbagai hal terkait sistem kesehatan di Kabupaten Paser, salah satunya mengenai ketersediaan obat-obatan untuk layanan kesehatan masyarakat.
"Jika perda ini diberlakukan, maka tidak boleh terjadi lagi ada masalah kekurangan obat," kata Ihwan.
Selain masalah farmasi atau ketersediaan obat-obatan, lanjutnya, perda ini juga mengatur masalah tenaga ahli dan sumber daya manusia bidang kesehatan, seperti perawat mulai dari tingkat bawah hingga atas.
Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi Rapeda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Amiruddin, menjelaskan bahwa melalui aturan yang baru disahkan ini, nantinya perangkat desa tidak lagi ditunjuk oleh kepala desa.
Pengangkatan perangkat desa berdasarkan seleksi tim yang terdiri dari beberapa unsur, sepertii masyarakat dan pemerintahan kecamatan yang dituangkan dalam surat keputusan kepala desa.
"Jabatan sekretaris desa yang selama ini dijabat pegawai negeri juga tidak lagi diberlakukan, melainkan direkrut melalui seleksi tim," ujar Amiruddin.
Amiruddin berharap dengan seleksi secara terbuka itu, perekrutan perangkat desa dapat membawa kemajuan bagi desa, karena benar-benar diisi orang yang berkompeten.
"Harapannya, perangkat desa dan sekdes yang direkrut melalui seleksi adalah mereka yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga bisa membantu kepala desa untuk membawa perubahan dan kemajuan desa," ujar Amiruddin. (*)