Jakarta (Antaranews) - Bank Indonesia sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain), termasuk mengkaji untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC), untuk sistem pembayaran domestik.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin, mengatakan kajian itu masih dalam tahap awal.
Sejauh ini, kata Onny, BI masih mengkalkulasi dampak, dan upaya mitigasi risikonya jika kebijakan tersebut diterapkan. BI belum memiliki peta waktu untuk menguji coba penerapan mata uang digital bank sentral.
"Belum ada rencana mau uji coba atau menerapkan. Kajian harus matang dahulu tentunya," kata Onny.
Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penggunaan "blockchain" dan mata uang digital bank sentral.
Onny mengatakan kajian yang dilakukan BI juga akan melingkupi sektor-sektor tertentu yang akan difasilitasi penggunaan "blockchain" dan mata uang digital tersebut.
"Kita masih mendalami kelebihan dan kekurangannya, dan bila diterapkan yang paling aman dan efisien ditransaksi di sektor apa ?, ini sedang didalami," ujar dia.
Teknologi "blockchain" merupakan teknologi dasar untuk beroperasinya mata uang digital. Saat ini, mata uang virtual yang diterbitkan swasta seperti Bitcoin, Etherum dan Ripple, juga menggunakan "blockchain".
Mulai mencuatnya penggunaan teknologi "blockchain", termasuk produknya seperti mata uang digital karena alasan efisiensi dan efektivitas di sistem pembayaran. (*)
Bank Indonesia kaji penerbitan mata uang digital
Senin, 29 Januari 2018 15:57 WIB