Jakarta (ANTARA Kaltim) - KTP elektronik, kepingan plastik berisi dokumen kependudukan dalam sistem keamanan/pengendalian administrasi elektronik berbasis data kependudukan nasional, sejak diprogramkan tahun 2009 hingga kini kerap menjadi berita utama.
Ya, soal KTP elektronik tidak hanya menjadi isu panas megakorupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun dan menjerat sejumlah mantan petinggi Kemendagri, pengusaha, dan Ketua DPR RI Setya Novanto, tetapi juga menjadi persyaratan mutlak bagi pemilih memberikan suara dalam pemilu.
Kepemilikan KTP elektronik bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan untuk memilikinya menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap pemilih untuk mencoblos pada pemilu tahun 2018 dan tahun 2019.
Pencoblosan kertas suara dalam pemilihan umum kepala daerah secara serentak akan berlangsung pada 27 Juni 2018 di 171 daerah, terdiri atas 17 provinsi untuk memilih gubernur/wakil gubernur, 39 kota untuk memilih wali kota/wakil wali kota, dan 115 kabupaten untuk memilih bupati/wakil bupati.
Sementara pencoblosan lima kertas suara oleh masing-masing pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperkirakan jumlah pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2018 berjumlah sekitar 158 juta orang, sedangkan untuk Pemilu 2019 terdapat sekitar 197 juta orang. KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu itu masing-masing sebesar 78 persen.
Persoalan terkait KTP elektronik untuk pemilu adalah belum semua penduduk yang berhak memilih tersebut memiliki KTP elektronik sehingga bila sampai pada batas penyelenggaraan pemilu tersebut maka mereka berpotensi tidak bisa memberikan hak suaranya.
Untuk itulah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh jajarannya di dinas-dinas kependudukan dan catatan sipil seluruh provinsi dan kabupaten/kota sampai saat ini masih berusaha keras untuk melakukan pendataan, perekaman, dan pencetakan KTP elektronik bagi tiap penduduk yang telah berhak memilikinya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan 184 juta warga negara sudah memiliki KTP elektronik pada Januari 2018 dari data warga negara yang wajib memiliki KTP sebanyak 189.630.855 jiwa.
Hingga 28 November lalu, saat Tjahjo menyampaikan soal perekaman KTP elektronik, telah terdapat 178.580.721 warga atau sekitar 94 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman KTP elektronik. Hal itu berarti pemerintah masih harus mengejar perekaman KTP bagi jutaan warga negara untuk memenuhi target tersebut hingga Januari mendatang.
Pemerintah juga memastikan bahwa blanko isian bagi pembuatan KTP elektronik itu telah tersedia dalam jumlah mencukupi.
Untuk memastikan kecukupan blanko tersebut, Kemendagri pada 14 November lalu telah menandatangani kontrak kerja sama pengadaan blanko KTP elektronik dengan sejumlah perusahaan penyedia melalui sistem katalog elektronik (e-catalog) sektoral memudahkan pengadaan serta lebih murah.
Pada akhir Januari lalu, Kemendagri telah melakukan pelelangan pengadaan blanko KTP elektronik sebanyak tujuh juta keping. Hasil pengadaan tersebut saat ini telah selesai didistribusikan ke 514 kabupaten/kota.
Untuk memenuhi kebutuhan blanko KTP elektronik sampai akhir tahun ini, saat ini sedang dilakukan distribusi secara bertahap dari hasil pelelangan tahap kedua sebesar 7,4 juta keping.
Sementara untuk pemenuhan kebutuhan hingga akhir tahun 2018, sedang dilakukan proses pengadaan blangko KTP elektronik sebanyak 16 juta keping melalui mekanisme katalog elektronik dan secara paralel dilakukan proses pelelangan umum untuk antisipasi kegagalan proses melalui katalog elektronik.
Kemudahan
Pemerintah tak bosan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pendataan dan perekaman data untuk proses pembuatan KTP elektronik di instansi terdekat.
Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah bahwa penduduk di kawasan Indonesia timur masih banyak yang belum melakukan perekaman data untuk membuat KTP elektronik.
Disebutkan bahwa penduduk di Pulau Papua baru sekitar 30-40 persen penduduknya yang melakukan perekaman data untuk membuat KTP elektronik. Selain Papua dan Papua Barat, penduduk di Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, juga masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Penduduk di kawasan Indonesia bagian timur masih banyak yang melakukan perekaman data untuk membuat KTP elektronik antara lain karena letak geografis tempat tinggal penduduk di kepulauan yang harus menyeberangi lautan atau di pegunungan sehingga terkendala ketika akan melakukan rekam data.
Selain itu juga karena dipengaruhi faktor budaya lokal yang masih beranggapan bahwa mengurus administrasi kependudukaan merupakan sesuatu hal yang kurang penting. Koneksi jaringan internet dan ketersediaan listrik yang kerap hidup dan mati (byar pet) juga masih menjadi kendala dalam kelancaran untuk merekam data pembuatan KTP elektronik.
Sementara untuk penduduk di Pulau Jawa masih ada sekitar 700 ribu warga di Jawa Tengah dan 800 ribu warga di Jawa Timur yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Untuk mempermudah warga negara dalam melakukan pendataan, perekaman, dan pencetakan dalam pembuatan KTP elektronik, Ditjen Dukcapil Kemendagri per 1 April 2016 telah memberlakukan kebijakan bahwa untuk keperluan itu bisa dilakukan di luar wilayah domisili warga.
Warga bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas dukcapil terdekat, jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan KTP elektronik di kampung halamannya.
Selain memberikan data-data kependudukan, warga langsung masuk ruang sesi pemotretan, rekam sidik jari masing-masing tangan, rekam iris mata, dan tanda tangan elektronik.
Untuk pencetakan KTP elektronik juga bisa dilakukan di tempat-tempat umum lainnya, seperti di tempat pameran Korpri Expo, Ditjen Dukcapil Kemendagri, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang memberi kesempatan kepada publik untuk melakukan pencetakan KTP elektronik pada 26-29 November 2017.
Di tempat itu, warga memperoleh kemudahan, yakni tinggal menyerahkan berkas perekaman dan fotokopi kartu keluarga. Setelah itu bisa langsung dipersilakan pulang. Petugas akan menghubungi warga setelah memverifikasi berkas tersebut, untuk mengambil KTP elektronik baru.
Sejumlah gerai atau anjungan untuk mempermudah warga melakukan perekaman KTP elektronik juga terdapat di berbagai daerah pemilihan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kemudahan lain yang diberikan oleh pemerintah adalah menyediakan loket khusus bagi KTP elektronik milik warga yang hilang atau rusak untuk digantikan dengan KTP elektronik yang baru.
Selain mempermudah pembuatan dan perbaikan KTP elektronik, proses pengurusan surat pindah tempat tinggal pun sudah tidak repot lagi. Cukup hanya dengan menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI).
Meskipun demikian, masih saja ada daerah yang menghadapi kekurangan blanko. Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hingga pekan ini masih kekurangan ribuan blanko untuk mencetak KTP elektronik.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Ogan Komering Ulu Ajahari, sebanyak 4.013 warga di wilayah itu sudah merekam data untuk membuat KTP elektronik, tetapi baru sekitar 2.000 yang selesai dicetak sedangkan sisanya tertunda karena kehabisan blanko.
Disdukcapil setempat masih menunggu kiriman blanko tambahan dari pemerintah pusat untuk melanjutkan proses pencetakan kartu identitas yang belum selesai dicetak.
Di kabupaten itu masih terdapat sekitar 17 ribu warga yang wajib memiliki KTP elektronik tetapi belum melakukan perekaman data di Disdukcapil setempat sehingga belum memiliki KTP elektronik. Mereka terkendala dengan jarak yang jauh dari tempat tinggalnya untuk datang ke Kantor Disdukcapil di Baturaja.
Untuk mengatasi hal itu, pada awal tahun depan, dinas setempat akan mendatangi penduduk di di berbagai desa untuk melakukan perekaman data di tempat tinggal penduduk.
Kota Yogyakarta juga membutuhkan sekitar 16 ribu blanko KTP elektronik karena blanko yang ada telah habis. Kebutuhan blanko tersebut diharapkan dapat segera dipenuhi oleh pemerintah pusat guna memastikan bahwa pemerintah di daerah mampu menyelesaikan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik pada Desember.
Pemerintah juga menghadapi kendala berupa kerusakan alat perekaman data yang turut menghambat kelancaran proses pembuatan KTP elektronik. Kemendagri berharap pemerintah daerah setempat dapat membantu membeli alat tersebut untuk mengganti peralatan yang rusak demi kenyamanan bersama.
Pemerintah kabupaten/kota bisa membeli alat perekam KTP elektronik dengan menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus fisik.
Sementara itu sekitar 4.300 data rekam kependudukan di Kota Yogyakarta masih menunggu penunggalan data, atau belum berstatus "print ready record", sebagai syarat agar bisa dilakukan pencetakan KTP elektronik.
Pemerintah di daerah hanya dapat menunggu proses penunggalan data karena kewenangan tersebut berada di pusat. Tanpa dilakukan penunggalan data, tidak bisa dilakukan pencetakan KTP elektronik baru.
Pemerintah berkomitmen kuat dalam memenuhi kebutuhan warga negara untuk memiliki KTP elektronik agar mereka bisa berpartisipasi memberikan hak suaranya dalam pesta demokrasi dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 serta mengurus keperluan lain yang membutuhkan persyaratan memiliki KTP elektronik. (*)
Kejar Target Perekaman KTP Elektronik Jelang Pemilu
Kamis, 30 November 2017 12:59 WIB