Ujoh Bilang (ANTARA Kaltim) - Anggaran dana desa untuk Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 sekitar Rp56,36 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp9,96 miliar dibanding 2017 yang tercatat Rp46,40 miliar.
"Adanya kenaikan dana desa ini tentu kami harapkan dapat mempercepat pembangunan kampung di Mahakam Ulu, terutama untuk memenuhi kekurangan infrastruktur dasar," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahulu S Lawing Nilas ditemui Antara di Ujoh Bilang, Selasa.
Selain untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, lanjutnya, dana desa itu diharapkan mampu mempercepat peningkatan sumber daya manusia melalui pemberdayaan masyarakat dan pelatihan berbagai keterampilan sesuai kebutuhan lokal desa/kampung.
Apalagi hingga kini ada kampung di Mahakam Ulu yang masih minim infrastruktur jalan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, listrik, maupun telekomunikasi dan informasi, sehingga dana desa bisa diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Namun demikian, kata Lawing, para kepala kampung harus tetap mengutamakan musyawarah bersama warga sebelum menetapkan apa yang akan dibangun.
"Musyawarah merupakan hal penting karena akan muncul berbagai usulan dari masing-masing perwakilan kelompok tentang apa yang akan dibangun," ujarnya.
Dari berbagai usulan tersebut, kemudian peserta musyawarah bisa menimbang kegiatan yang menjadi prioritas, sehingga akan tercipta situasi yang harmonis dan semangat gotong royong dalam pembangunan, sebagai dampak keputusan membangun dari hasil kesepakatan bersama.
Ia juga bersyukur karena dana desa tahun 2017 telah dimanfaatkan dengan baik untuk berbagai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti jalan akses lingkungan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, dan untuk pengembangan ekonomi yang dampaknya langsung dirasakan warga.
Terkait penggunaan dana desa 2018, Lawing mengingatkan kepada semua kampung agar mengacu pada aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Pada Bab III pasal 4 peraturan ini disebutkan bahwa terdapat lima prioritas penggunaan dana desa, yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diutamakan untuk kegiatan bersifat lintas bidang, untuk unggulan desa dan kawasan perdesaan, sarana olahraga, dan penggunaannya wajib dipublikasikan.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembangunan desa adalah kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan.
Kegiatannya antara lain berupa pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar dalam pemenuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi.
"Peruntukan lainnya seperti kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan yang meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan pengembangan produk unggulan di kampung maupun unggulan kawasan," ujar Lawing. (*)
Dana Desa Mahakam Ulu 2018 Naik Rp9,96 Miliar
Selasa, 28 November 2017 10:09 WIB