Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi soal kehadiran Sekretaris Provinsi Rusmadi Wongso memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Kamis (23/11), terkait pemberian dana hibah untuk Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).
"Pemberitaan yang menyebut pemanggilan Rusmadi sebagai saksi dalam hibah Aptisi kurang tepat, karena kehadiran beliau di Kejati untuk pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan," ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu di Samarinda, Jumat.
Didampingi Kabag Kehumasan Hendro Prasetyio, ia menjelaskan bahwa Sekprov Rusmadi dimintai keterangan dalam proses pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan, jadi belum pada posisi kasus dalam hal ini, karena masih sebatas klarifikasi.
Ia melanjutkan, hibah Pemprov Kaltim untuk Aptisi Wilayah XI B Kaltim sudah berlangsung sejak tahun 2001 hingga 2008 yang jumlahnya mencapai Rp30 miliar dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim atas nama Pemprov Kaltim.
Bunga deposito kemudian digunakan untuk membantu anggota-anggota Aptisi Kaltim dengan pengaturan oleh Aptisi, tanpa keterlibatan Pemprov Kaltim.
Pada tahun 2010, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan rekomendasi bahwa deposito tidak dibenarkan atas nama Pemprov Kaltim.
Dari rekomendasi itu, Pemprov Kaltim pun menindaklanjuti rekomendasi BPK agar deposito yang senilai Rp30 miliar itu dipindahkan atas nama Aptisi Wilayah XI B Kaltim.
Hibah berikutnya diberikan kepada Aptisi tahun 2013 sebesar Rp5 miliar, sehingga bantuan Pemprov Kaltim untuk Aptisi Kaltim seluruhnya berjumlah Rp35 miliar.
Namun, pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun berikutnya, BPK tidak membolehkan penggunaan dana abadi yang sudah dilakukan sejak tahun 2001 itu.
Selanjutnya pada 1 Oktober 2014, Pemprov Kaltim meminta Aptisi menyetorkan dana Rp35 miliar ke kas Pemprov Kaltim dan pada 10 Desember 2014 dana abadi tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah Kaltim.
"Posisi Pak Rusmadi saat itu sudah Plt Sekprov. Saat muncul rekomendasi BPK, beliau langsung minta Aptisi segera menyetorkan kembali ke kas daerah," ucapnya.
Pemprov Kaltim, lanjut Tri Murti, telah menetapkan komitmen tinggi dalam menerapkan pemerintahan yang bersih, tidak koruptif dan tertib administrasi keuangan negara.
Apalagi Kaltim sangat serius mewujudkan "Island of Integrity", sehingga setiap rekomendasi yang diberikan BPK lanjut ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
"Niat Pemprov Kaltim dalam hibah ini sangat mulia, yakni agar perguruan tinggi swasta sejajar dengan perguruan tinggi negeri. Semuanya untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia, tapi jika aturan tidak memperkenankan, pasti kami patuhi," tutur Tri. (*)
Pemprov Kaltim Klarifikasi Pemberian Dana Hibah Aptisi
Jumat, 24 November 2017 18:01 WIB