Banjarmasin (ANTARA News) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi menerima 900 laporan tentang dugaan
penyelewenangan dana desa di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi di Banjarmasin,
Senin, mengatakan, dari beberapa kasus yang dilaporkan tersebut,
sebagian terbuksi terjadi penyelewengan dan sebagian masih diselidiki.
Rata-rata tambah dia, kasus penyelewengan dana tersebut karena
penggunaannya tidak sesuai prioritas, misalnya untuk kepentingan pribadi
seperti membangun pagar rumah kepala desa.
Selain itu, untuk membeli mobil atau aparat desa memanfaatkan dana desa tanpa melibatkan musyawarah desa.
"Seluruh pemanfaatan dana desa, wajib dilakukan dengan melibatkan
masyarakat desa atau musyawarah dengan perwakilan desa," katanya.
Menurut Anwar, masih banyaknya penyelewengan dana desa, salah
satunya, karena dana desa merupakan program baru, banyak aparat yang
belum paham, bagaimana pemanfaatan dan penggunaan dana yang disalurkan
dari APBN tersebut.
Mengantisipasi terjadinya penyelewengan tersebut, tambah dia,
pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dana desa, yang akan
menangani masalah penyelewengan dana desa dan upaya pencegahannya.
Selain itu, tambah dia, Kemendes-PDTT terus berupaya melakukan
pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan pemanfaatan dana desa.
Seperti, kedatangan Anwar ke Banjarmasin pada Senin (9/10) pagi,
juga dalam rangka pelatihan pengelolaan Bumdes angkatan VII dan VIII di
Balai Latihan Masyarakat Banjarmasin, yang bakal berlangsung sejak 9-14
Oktober 2017.
Jumlah peserta pelatihan sebanyak 85 orang, yang berasal dari beberapa desa di Kabupaten Kalsel dan Kalimantan Tengah
Menurut Anwar, secara keseluruhan, pemanfaatan dana desa, cukup
efektif untuk meningkatkan potensi desa agar desa lebih baik.
Terbukti, target pengentasan 5 ribu desa tertinggal di Indonesia,
hingga kini hampir tercapai dan diharapkan dalam waktu tidak lama bisa
dituntaskan.
Saat ini, terdapat empat unggulan pemanfaatan dana desa, yaitu
peningkatan kawasan perdesaan, pembangunan embung, pembangunan BUMDes
dan sarana olahraga desa. (*)
Kemendes PDTT Terima 900 Laporan Penyelewengan Dana Desa
Selasa, 10 Oktober 2017 9:53 WIB