Tana Paser (ANTARA Kaltim)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Paser saat ini tidak memiliki gedung sendiri untuk kantor sekretariat, sementara menempati gedung eks kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Panwaslu saat ini tidak memiliki gedung sendiri, masih satu atap dengan kantor Kelurahan Tanah Grogot," kata Ketua Panwaslu Paser, Nur Hamid ,Rabu (27/9).
Ia mengatakan kondisi kantor sekretariat Panwaslu Paser kondisinya cukup memprihatinkan, yakni sejumlah atap ruangan yang sudah rusak sehingga jika turun hujan air bisa masuk, bahkan
listrik dan air juga masih bergabung dengan kantor kelurahan.
"Kami sudah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk meminjam gedung yang layak untuk kantor kesekretariatan Panwaslu," katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang berupaya mencarikan gedung baru untuk secretariat Panwaslu, tentunya yang layak ditempati.
"Jika menempati gedung yang layak maka kegiatan Panwaslu akan berjalan lancar sesuai tugas dan fungsinya pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur priode 2018-2023 mendatang ," katanya.
Namun diakui Fathur Rahman bahwa Pemkab masih kesulitan untuk mencarikan gedung untuk Panwaslu, karena gedung milik Pemda Paser semuanya sudah digunakan.
Lanjut dia Pemda juga kesulitan menolak permintaan sejumlah pihak yang meminjam gedung ke Pemerintah Daerah.
"Kami kesulitan mencari gedung yang kosong untuk sekretariat Panwaslu, karena semua gedung yang ada sudah digunakan," pungkas Aji Sayid Fathur Rahman (*)
Panwaslu Paser Tidak Miliki Gedung Sendiri
Rabu, 27 September 2017 21:53 WIB