Kuningan, Jawa Barat (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku tengah menyiapkan aturan turunan
untuk Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 87/2017 yang disahkan
Presiden Jokowi 6 September lalu.
"Kami sedang menyiapkan, nanti
akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk
teknisnya," ujar Mendikbud usai upacara bendera di SMPN 1 Kuningan,
Jumat.
Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan staf Kemdikbud,
Kemenkumham dan juga Sekretariat Negara. "Mudah-mudahan secepatnya
keluar aturan turunan."
Dalam peraturan itu akan dibahas langkah
nyata dari Perpres PPK dan Muhadjir memastikan tidak ada anggaran
tambahan untuk aplikasi Perpres ini.
Muhadjir mengungkapkan bahwa
cakupan Perpres memperluas dan menguatkan gerakan penguatan pendidikan
karakter yang dimulai sejak 2016.
PPK meliputi satuan pendidikan
formal, nonformal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan
PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber
lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketentuan
peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan
formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap
dapat meneruskan kegiatan itu.
Adapun pasal 9 menyatakan bahwa
penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan
selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.
"Karena
naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan
Kemendikbud saja. Untuk hari pelaksanaannya baru pilihan."
PPK
adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan
untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati,
olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama
antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari
Gerakan Nasional Revolusi Mental. (*)
Mendikbud Siapkan Aturan Turunan Perpres Penguatan Karakter
Jumat, 8 September 2017 10:00 WIB