Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan penambahan dana untuk partai politik yang diusulkan
Menteri Dalam Negeri masih berada dalam batas kemampuan APBN.
"Itu bukan di luar jangkauan APBN, karena itu masih dalam jangkauan," katanya di Jakarta, Rabu.
Darmin memastikan pengalokasian dana parpol dalam APBN akan
sedikit menambah porsi belanja pemerintah, meski jumlahnya tidak terlalu
besar.
"Kenaikannya besar, tapi absolutnya tidak besar-besar banget, mungkin angkanya Rp250 miliar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan
partai politik bisa mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang
diperoleh sesuai undang-undang.
Ia mengakui bahwa setiap pengeluaran pasti membebani APBN, namun
karena dianggap sesuai aturan maka pihaknya akan memproses dana parpol
yang naik hampir 10 kali lipat tersebut.
Kenaikan dana parpol tersebut telah ditetapkan dan tertuang dalam
Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.
Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Dengan adanya kenaikan dana parpol, pemerintah berharap partai
politik melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat dan
bekerja sepenuhnya bagi kepentingan publik.
Menurut rencana, diskusi kenaikan dana parpol sebesar Rp1.000
per suara sah akan dilaksanakan pada pembahasan RAPBN 2018. (*)
Penambahan Dana Parpol dalam Jangkauan APBN
Kamis, 31 Agustus 2017 9:12 WIB