Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Paser meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) daerah setempat memberikan data nama kepala desa yang belum melaporkan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016.
Menurut Kepala Kejari Paser Budi Setiawan, kades yang belum melaporkan SPj penggunaan dana desa tahun 2016 justru menghambat pencairan dana desa tahun 2017 triwulan pertama.
"Saya minta data nama kades yang belum melaporkan SPj tahun 2016, karena ini sangat mengganggu proses pencairan dana desa tahun 2017," kata Budi Setiawan di sela acara sosialisasi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Tanah Grogot, Kamis
Permintaan ini bermula dari keluhan kades Tanjung Harapan yang baru menjabat tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2017 tahap pertama 2017, karena kades sebelumnya tidak melaporkan SPj penggunaan dana desa tahun 2016.
Budi mengatakan kejaksaan akan memanggil sejumlah kades yang sudah tidak lagi menjabat dan belum melaporkan SPj hingga akhir jabatannya.
"Kami mau tanya kenapa belum ada SPj-nya, kita akan bantu kalau memang ada kesulitan," kata Budi.
Langkah tersebut menurut Budi merupakan bagian dari fungsi TP4D sebagai pengawal penggunaan dana desa.
"Tugas TP4D mengawal penggunaan dana desa. Kalau ada permasalahan Kita bantu. Tapi jangan sampai SPj tidak dilaporkan," kata Budi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Katsul Wijaya mengatakan, persyaratan pencairan dana desa yakni diantaranya melampirkan SPj penggunaan dana desa periode sebelumnya.
"Start pencairan dana desa salah satunya melampirkan SPj penggunaan dana desa periode sebelumnya. Kalau tidak ada, tidak bisa dicairkan," kata Katsul.
Pencairan dana desa kata Katsul, juga harus melalui tahanan-tahapan yang telah ditentukan.
"Tahapan awal pembuatan RPJMDes, kemudian RKPDes yang dibuat setiap tahun, lalu disusul penetapan APBDes. Setelah itu baru proses pencairan," jelas Katsul.
Jika kesemua tahapan itu sudah dilakukan, akan tetapi kades belum melaporkan SPj tahun sebelumnya, dana desa tetap tidak bisa dicairkan, kata Katsul. (*)
Kejari Paser Minta Data Kades Belum Laporkan Dana Desa
Kamis, 24 Agustus 2017 22:55 WIB