Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017 sebagai
pedoman bagi pekerja di sektor tersebut.
"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh
termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan
cuti bersama di sektor swasta tahun 2017," kata Menaker dalam
keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Kepmen itu ditandatangani oleh Menaker pada tanggal 19 Juni 2017 dan
mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar
pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti
Bersama Tahun 2017.
Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017
yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa,
Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438
Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari
Raya Natal.
"Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari
pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama," kata Hanif
mengutip isi Kepmen tersebut.
Dalam Kepmen itu disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari
cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan
upah seperti hari kerja biasa.
Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti
bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi
hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif
atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
dan peraturan perundang-undangan. (*)
Menaker Terbitkan Kepmen Cuti Bersama Sektor Swasta
Selasa, 20 Juni 2017 18:30 WIB