Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang pada Selasa menjatuhkan
hukuman dua tahun penjara kepada dia dalam perkara penistaan agama.
Vonis hukuman itu
lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan
hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena
menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana
tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua
tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan
vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ahok menjadi terdakwa
perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada
27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan
Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu
serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam. (*)
Ahok Ajukan Banding
Selasa, 9 Mei 2017 12:05 WIB