Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum polisi saat akan membeli narkoba jenis sabu-sabu pada kawasan Pasar Segiri di kota itu.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto Kamis menyatakan oknum polisi yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Sungai Kunjang berinisial MY (30) itu, ditangkap saat dilakukan penggerebekan terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pasar Segiri, pada Selasa malam (2/5) sekitar pukul 19. 00 WITA.
"Saat itu, dilakukan penggerebekan terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pasar Segiri dan kebetulan oknum polisi itu ada di tempat itu sehingga langsung ditangkap," ujar Reza Arief Dewanto.
Setelah ditangkap, kata Reza Arief Dewanto oknum polisi yang memiliki catatan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba langsung diperiksa urinenya.
"Oknum polisi tersebut ditangkap di Pasar Segiri saat akan membeli narkoba dan kebetulan saat itu kami sedang melaksanakan operasi. Dari hasil tes urine, MY dinyatakan positif menggunakan narkoba," tegas Reza Arief Dewanto.
Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Kutai Timur itu, kata ia masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatanya terkait penyalahgunaan narkoba di Pasar Segiri, yang selama ini dikenal sebagai "kawasan merah" peredaran narkoba di Kota Samarinda.
"Terkait kemungkinan menjadi beking pada peredaran narkoba di kawasan Pasar Segiri masih kami dalami. Kalau ada informasi atau bukti jika oknum tersebut membekingi penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami proses dan tindak tegas. Yang jelas, dari hasil tes urine MY dinyatakan sebagai pengguna narkoba," tegas Reza Arief Dewanto.
Sebelumnya, yakni pada 12 April 2017, Polresta Samarinda juga menangkap seorang oknum polisi yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Oknum polisi berinisial KA (32) yang merupakan personel dari Satuan Reskoba Polresta Samarinda itu, terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Dari penangkapan oknum polisi tersebut, Tim gabungan dari Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Paminal Polresta Samarinda menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu, tiga unit timbangan digital, satu sendok penakar, empat pipet kaca, dua bundel plastik klip kecil pembungkus narkoba serta uang tunai Rp63 juta serta 15 buku tabungan, diduga digunakan dalam bertransaksi narkoba. (*)
Polresta Samarinda Tangkap Oknum Polisi Terkait Narkoba
Kamis, 4 Mei 2017 21:49 WIB