Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak
angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang
diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur
dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua
DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Jumat.
Setelah itu, anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.
Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra
maju ke depan meja pimpinan DPR sebagai bentuk protes atas pengambilan
keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR
sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.
Dalam penjelasannya, wakil pengusul hak angket KPK Taufiqulhadi
menjelaskan tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja KPK mendapatkan
penilaian yang baik dari masyarakat.
Namun menurut dia, hal itu bukan berarti prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak perlu menjadi perhatian.
"Apalagi dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi
KPK, Komisi III mendapatkan masukan tidak selalu berjalannya pelaksanaan
tupoksi itu sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola
kelembagaan yang baik," ujarnya.
Dia mencontohkan terkait tata kelola anggaran, Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK 2015 mencatat ada tujuh indikasi
ketidakpatuhan KPK terhadap perundang-undangan.
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan indikasi ketidakpatuhan itu
antara lain kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum
diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar.
"Lalu belanja barang pada direktorat monitor kedeputian informasi
dan data yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang memadai,"
katanya.
Selain itu menurut dia, Komisi III DPR juga mendapatkan informasi
ada "pembocoran" dokumen dalam proses hukum seperti Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Cegah
dan Tangkal (Cekal). (*)
DPR Setuju Gunakan Hak Angket KPK
Jumat, 28 April 2017 14:44 WIB