Jakarta (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan membantu
pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kelas tiga bagi peserta yang tidak mampu atau kesulitan membayar sebagai
implementasi kerja sama antar-kedua lembaga.
Direktur Keuangan
dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, nota
kesepahaman kerja sama kedua pihak yang ditandatangani 3 April lalu
berisikan bahwa Baznas akan menjadi wadah bagi para donatur untuk
membantu pembiayaan peserta JKN-KIS yang kemampuan membayar iurannya
rendah dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
"Walaupun ada
peserta yang dibiayai oleh pemerintah, tapi masih ditemukan peserta yang
kemampuan membayarnya masih terbatas," kata Kemal dalam konferensi pers
di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis.
Kategori peserta BPJS
Kesehatan yang mendapat bantuan ialah peserta kelas tiga yang telah
menunggak minimal selama tiga bulan dikarenakan kesulitan atau tidak
mampu membayar iuran.
Peserta tersebut merupakan peserta mandiri
atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di luar peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.
Kepala
Grup Keuangan BPJS Kesehatan Heru Chandra mengatakan pihaknya memilih
bekerja sama dengan Baznas yang sudah berpengalaman dalam memverifikasi
dan memberikan bantuan bagi orang yang layak menerima donasi.
Direktur
Baznas Arifin Purwakananta menekankan keputusan lembaga negara
nonstruktural dalam pengelolaan donasi tersebut terjun di bidang
kesehatan guna memutus mata rantai kemiskinan.
"Kalau orang
miskin tidak sehat, akan tidak produktif, tidak produktif akan miskin.
Jadi lingkaran setan itu kita putus. Kalau orang miskin sehat dia akan
produktif, bisa sekolahkan anak, dan bisa memutus mata rantai,"
tuturnya.
Arifin menekankan tujuan utama Baznas bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan iuran peserta yang tidak mampu
ialah untuk membantu orang miskin guna mendapatkan pelayanan kesehatan
yang memadai.
"Jadi bukan Baznas membiayai BPJS Kesehatan, tapi
Baznas akan membantu orang miskin agar dapat membayar iuran, dan
mendapatkan pelayanan kesehatan," tegas dia. (*)
Baznas Bantu Iuran BPJS Kesehatan Peserta Tidak Mampu
Kamis, 20 April 2017 18:09 WIB