Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai
putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Mendagri
membatalkan peraturan daerah berpotensi menghambat investasi.
"Saya
sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang
mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas
menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis.
Mahkamah
Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda
setelah dimohonkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi).
Tjahjo mengatakan pembatalan Perda adalah wilayah
eksekutif untuk mengkajinya. Perda juga produk pemerintah daerah, yaitu
antara kepala daerah dan DPRD.
Menurut dia, akibat putusan MK
ini, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk
investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan
terhambat karena saat ini masih banyak Perda yang bertentangan dengan UU
lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan
nasional serta internasional.
"Di sisi lain, saya sebagai
Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan Perda dalam waktu
dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman
pada tahun 2012, hanya ada dua Perda yang dibatalkan oleh MA," katanya.
Tjahjo
menyatakan Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar untuk masalah itu. (*)
Mendagri: Putusan MK Terkait Pembatalan Perda Hambat Investasi
Kamis, 6 April 2017 10:55 WIB