Tangerang (ANTARA News) - Setiap orang berhak menuntut kerugian yang
diakibatkan oleh candaan bom dalam penerbangan secara perdata, kata
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus
Santoso.
"Dengan dituntut secara perdata, maka yang bersangkutan, yang
melakukan candaan itu akan mengalami kerugian yang luar biasa karena
semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia," kata Agus dalam diskusi
dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang penerbangan, di Kantor PT
Angkasa Pura II, Tangerang, Selasa.
Agus mengatakan hal itu telah diatur dalam Instruksi Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai
30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat)
pada Penerbangan Sipil.
Agus menjelaskan pihak yang berhak menuntut, meliputi maskapai,
operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan.
Sebab, lanjut dia, efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar
dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit.
"Jadwal penerbangan akan mengalami keterlambatan, kemudian akan
mengacaukan jadwal yang lain, maskapai bisa memperkarakan dengan
menyertakan rincian kerugian tersebut," katanya.
Belum lagi, tuntutan dari operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom tersebut serta penumpang.
"Semua diakumulasikan dalam bentuk perdata, secara finansial, kalau
mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat
pelaku menjadi jera," katanya.
Namun, saat ini, Agus mengatakan baik maskapai dan operator bandara
belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom
tersebut.
"Maskapai maupun bandara belum mengambil tindakan menuntut yang
bersangkutan, padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian
finansial-finansial itu," katanya.
Agus menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan
meningkatkan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku candaan bom dalam
penerbangan tersebut.
"Pertama akan kami sosialisasikan dulu, karena khalayak ramai perlu
tahu bahwa dengan bercanda seperti itu bisa berdampak kerugian luar
biasa, kalau tidak mempan akan kami tingkatkan," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia M
Arif Wibowo menilai tuntutan dari maskapai terhadap candaan bom dalam
penerbangan sangat penting karena kerugian yang ditimbulkan sangat
berdampak luas.
"Saya kira penting karena kita juga melayani ke semua penumpang
tidak hanya dia (pelaku), kerugian tidak hanya maskapai saja, tetapi
penumpang lain juga dirugikan, satu ketepatan jadwal penerbangan (OTP)
berantakan, kita harus jadwalkan ulang untuk pilot dan kru, belum lagi
kepadatan slot, terlambat satu jam, mengganggu operasi semua
penerbangan, rentetannya sangat banyak, " katanya.
Arif menambahkan candaan terkait tersebut harus ditanggapi secara
serius karena menyangkut masalah keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sekali kita menghadapi semacam itu kita lakukan prosedur yang ketat
dan serius karena operasional penerbangan akan berantakan dan kita
tidak mengharapkan hal itu," katanya.
Menurut dia, hal itu perlu didukung oleh peraturan yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku. (*)
Setiap Orang Berhak Tuntut Candaan Bom Penerbangan
Selasa, 4 April 2017 12:16 WIB