Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis mewajibkan lulusan
kedokteran spesialis untuk bertugas memberikan pelayanan kesehatan di
seluruh daerah Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan
Usman Sumantri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan
program tersebut efektif berlaku bagi dokter spesialis yang lulus
setelah ditandatanganinya perpres tanggal 12 Januari 2017.
"Bagi
yang lulus sebelum tanggal 12 Januari sifatnya sukarela, tidak wajib.
Tapi bagi yang lulus setelah 12 Januari wajib," ujar Usman, menegaskan.
Usman
menjelaskan tujuan dari program wajib kerja dokter spesialis ialah
untuk pemerataan fasilitas layanan kesehatan, di seluruh daerah
Indonesia.
"Dokter spesialis itu numpuk di kota. Terbanyak ada di
Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Bali. Yang lain seadanya,"
kata dia.
Dalam perpres tersebut diatur masa wajib kerja
penempatan di daerah paling singkat selama satu tahun bagi dokter yang
melanjutkan program spesialis di perguruan tinggi dengan biaya mandiri.
Sedangkan
bagi dokter penerima beasiswa yang diberikan oleh pemerintah pada
program spesialis bisa berjangka mulai dari dua hingga empat tahun.
Perpres
program wajib kerja tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi
berupa tidak dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi sebagai dokter
spesialis apabila menolak ditempatkan di daerah.
Dengan tidak dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi tersebut seorang dokter spesialis tidak akan bisa membuka praktik.
Usman
menjelaskan dokter spesialis yang diprioritaskan antara lain spesialis
anak, spesialis penyakit dalam, spesialis obstetri dan ginekologi,
spesialis bedah, serta spesialis anestesi dan terapi intensif.
Menurut dia bidang kedokteran spesialis tersebut yang paling dibutuhkan saat ini di berbagai daerah. (*)
Pemerintah Wajibkan Dokter Spesialis Bertugas di Daerah
Jumat, 3 Februari 2017 17:32 WIB