Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
menegaskan pemerintah tidak melakukan penyadapan telepon terhadap
Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam kaitannya
dengan persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).
"Pemerintah kita jamin tidak akan mau melakukan intervensi seperti
penyadapan yang dibicarakan masyarakat itu," kata Yasonna di sela-sela
Pertemuan Tingkat Menteri tentang Hukum dan Keamanan antara Indonesia
dan Australia yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.
Menurut Menkumham, tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY
perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok karena wewenang melakukan
penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh
kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira pengacaranya perlu ditanya, kan justru diberitakan di
media sebelumnya mungkin itu yang dikutip pengacaranya (kemudian
dijadikan bukti)," kata Yasonna.
Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa
(31/1), tim kuasa hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan antara
SBY dengan Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin.
Percakapan tersebut diantaranya membahas tentang rencana pertemuan
dengan Ma'ruf Amin dengan putra pertama SBY, Agus Harimurti Yudhoyono,
yang kini menjadi pesaing Ahok dalam Pilkada DKI 2017 serta permintaan
SBY agar MUI membuatkan fatwa atas kasus penodaan agama yang dilakukan
Ahok.
SBY dalam konferensi pers pada Rabu (2/1) mengatakan percakapan
dirinya dengan Ma'ruf Amin atau percakapan dengan pihak mana pun disadap
tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan
undang-undang, berarti ilegal.
"Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujarnya. (*)
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Sadap SBY
Kamis, 2 Februari 2017 17:09 WIB