Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus
penodaan Pancasila dengan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat diserahkan pada hukum.
"Inikan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.
Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan
dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden
Soekarno.
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi
tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus
kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang
menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya
menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar, akan segera
memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar
perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah,
filsafah dan pidana. (*)
Wapres: Kasus Rizieq Shihab Serahkan pada Hukum
Selasa, 31 Januari 2017 12:34 WIB