Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser menetapkan batas akhir penyerahan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 17 Desember 2016.
"Batas akhir penyerahan hasil pilkades paling lambat sepuluh hari setelah hari pencoblosan atau tanggal 17 Desember 2016," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (BPMPD) Paser, Jarkawi di Tanah Grogot, Kamis.
Menurut dia, Sepuluh hari adalah waktu yang diberikan kepada panitia pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.
Berdasarkan pasal 71 Peraturan Daerah yang mengatur tentang pilkades kata Jarkawi, panitia pilkades di masing-masing desa menyampaikan hasil pemilihan berupa bentuk berita acara kepada BPD paling lambat tiga hari terhitung setelah masa pencoblosan.
Setelah BPD di masing-masing desa menerima laporan hasil pilkades dari panitia lanjut Jarkawi, BPD mempunyai waktu paling lambat 7 hari untuk melaporkan hasil pilkades kepada bupati yang diwakili camat setempat.
"Setelah panitia pilkades melaporkan hasilnya, BPD harus melaporkan kembali hasil tersebut kepada bupati yang diwakili camat masing-masing, paling lambat tujuh hari setelah mendapatkan laporan dari panitia setempat," tutur Jarkawi.
Setelah bupati menerima hasil pilkades kata Jarkawi, tahapan selanjutnya adalah pelantikan kepala desa terpilih.
Adapun pelantikan kepala desa terpilih lanjut ia, paling lambat akan dilakukan satu bulan setelah pilkades digelar.
"Bupati akan melantik kades terpilih paling cepat satu bulan lebih, sejak tanggal 7 Desember 2016, atau sekitar pertengahan Januari 2017," ujar Jarkawi.
Sejauh pantauan Panitia Pilkades Kabupaten kata Jarkawi, selama proses pilkades tidak ditemukan permasalahan yang berarti.
Pihaknya pun hingga kini belum mendapatkan laporan atau gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Karena saat ini masih proses atau waktu panitia pilkades di desa untuk menyampaikan hasil laporannya, maka saat ini pun kami selaku panitia kabupaten belum menerima laporan permasalahan selama digelarnya pilkades di masing-masing desa," tutur Jarkawi.
"Dari 71 desa yang menyelenggarakan pilkades berdasarkan pantauan kami, kondisinya aman dan tidak ada permasalahan," katanya. (*)
Paser Tetapkan Batas Akhir Penyampaian Hasil Pilkades
Kamis, 8 Desember 2016 22:46 WIB
Batas akhir penyerahan hasil pilkades paling lambat sepuluh hari setelah hari pencoblosan atau tanggal 17 Desember 2016,"