Jakarta (ANTARA News) - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika
Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat
100 kilogram dan 300.000 butir.Erimine5.
Modus operandinya,
dengan menyembunyikan narkoba tersebut dalam furniture yang diimpor
melalui Pelabuhan Tanjung Priok dari Taiwan, kata Direktur Jenderal Bea
Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu.
Dia menerangkan kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini. Pada 2 November 2016, BNN menyampaikan informasi bahwa akan ada transportasi narkoba melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada
11 November 2016, kontainer keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju
sebuah gudang di kawasan Dadap, Jakarta Utara, kata Heru.
Selanjutnya
dilakukan "controlled delivery" untuk pengembangan kasus serta
mengetahui siapa penerima narkoba tersebut. Pada tanggal 15 November
2016 Bea Cukai bersama BNN melakukan penindakan bersama di gudang
tersebut.
Hasilnya didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 kilogra.
dan Erimine5 sebanyak 300.000 butir disembunyikan di dalam 11 set sofa
atau 33 pieces dan diamankan dua orang tersangka berinisial ZA dan YJ,
katanya.
Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti dan tersangka akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut, katanya.
Para
tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Atas
terbongkarnya penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu dan 300.000 butir
Erimine5 di dalam furniture ini, Bea Cukai dan BNN berhasil
menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa generasi muda Indonesia, kata Heru. (*)
BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu-sabu
Rabu, 16 November 2016 12:18 WIB