Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan segera
dibentuknya Badan Perbukuan Nasional untuk menggantikan Pusat Kurikulum
dan Perbukuan (Puskurbuk) di Kemendikbud, dalam upaya memperbaiki sistem
perbukuan nasional yang menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
"Kita usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi
oleh eselon 1, karena
bagian pengawasan buku (Puskurbuk) yang ada di Kemendikbud sekarang '
dipegang' eselon 3 sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung,"
kata Ketua Panja RUU Sistem Perbukuan DPR RI Sutan Adil Hendra dalam
keterangan persnya di Jakarta, Minggu.
Menurut Sutan, Badan
Perbukuan Nasional nantinya mengkoordinasikan seluruh pemangku
kepentingan perbukuan sehingga buku-buku bisa didapat dengan mudah,
murah, gampang diakses, dan bermutu.
Badan itu perlu dibentuk
karena selama ini Puskurbuk juga hanya memiliki kewenangan pengawasan
pada buku pendidikan yang dibuat kementerian, sedangkan buku umum tidak
bisa diawasi.
"Jadi menurut saya, sudah tepat jika Puskurbuk
diubah menjadi Badan Perbukuan Nasional dengan ditambah kewenangannya.
Badan itu juga bisa mengakomodir seluruh insan perbukuan dan menjadi leading koordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sutan, Badan Perbukuan nantinya akan membuat beberapa regulasi buku pendidikan maupun buku umum.
Pertama, akan dibuat filter, norma, dan aturan terhadap buku-buku agar berkualitas.
Kedua, regulasi yang membuat harga buku terjangkau. Ketiga,
bagaimana mendorong penerbit dan penulis supaya terus bergairah
melahirkan karya-karya berkualitas, karena nantinya mereka diberikan hak
dan kewajiban yang layak.
Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi menjelaskan, Badan Perbukuan
Nasional akan berbeda peran dan fungsi dari dewan perbukuan yang lama.
"Badan ini selain membuat kebijakan, tetapi juga sebagai eksekutor.
Sehingga, kalau ada buku tidak layak bisa langsung ditindak. Dan Badan
ini bisa mengawasi isi buku yang tidak sesuai, lalu bisa menkoordinir
kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi" kata Politisi
F-Gerindra itu.
Selain itu, Badan Perbukuan nantinya akan merumuskan bagaimana penulis dan penerbit bisa mendapatkan penghasilan yang layak. (*)
DPR Usul Pembentukan Badan Perbukuan Nasional
Senin, 17 Oktober 2016 11:26 WIB