Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan
prajurit yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus
mengundurkan diri dari dinas militer untuk menjamin netralitas TNI dalam
proses demokrasi.
"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon
peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas
militer," kata Panglima TNI dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Ia
mengatakan prajurit TNI yang masa aktifnya masih panjang akan diberi
pensiun dini sehingga saat ikut pilkada sudah bukan anggota militer
lagi.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui
anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya,
sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,"
katanya menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam pilkada
serentak di 101
wilayah yang meliputi tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota tahun
2017.
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan
Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur dalam Surat Telegram
Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 merujuk pada
Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI, Undang-Undang
No.8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang
No.10/2016.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur
ketentuan dan tata cara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh
anggota TNI dan PNS TNI, antara lain bahwa anggota TNI dan PNS TNI yang
mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti pilkada mesti
membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI dan surat
pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
Menurut
ketentuan itu, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mengikuti Pilkada agar
membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak
ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan surat pengunduran diri itu
tidak dapat ditarik
kembali.
Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa selama dalam proses Pemilu
Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai
anggota TNI dan PNS TNI.
Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon
peserta Pilkada, menurut aturan wajib menyerahkan Keputusan
Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian
PNS TNI paling lambat enam puluh hari sejak ditetapkan sebagai calon
peserta Pilkada kepada KPU.
Apabila yang bersangkutan tidak terpilih menjadi anggota
Legislatif dan kepala daerah, maka menurut ketentuan yang bersangkutan
tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada, yang
bersangkutan juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun
fasilitas TNI.
Putra pertama Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono,
Mayor Infanteri Agus Harimurti Yudhoyono yang masih berdinas di TNI, dan
Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni,
ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang
diusung koalisi empat partai.
Pasangan Agus dan Sylviana menurut rencana mendaftarkan diri ke
Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta pada Jumat malam pukul 19.00
WIB setelah menyelesaikan berbagai syarat administrasi. (*)
Panglima: Prajurit TNI Ikut Pilkada harus Mundur
Jumat, 23 September 2016 12:27 WIB