Samarinda (Antara) - Kepolisian Resor Paser, Kalimantan Timur, menggagalkan perdagangan sebanyak 120 lembar kulit buaya yang rencananya dijual ke Jakarta.
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Kurniawan dihubungi dari Samarinda, Kamis, membenarkan pengungkapan perdagangan kulit buaya yang akan dikirim ke Jakarta tersebut.
"Kasus perdagangan kulit buaya tersebut digagalkan pada Kamis (8/9). Saat itu, seorang warga Desa Tampakan, Kecamatan Batu Engau tertangkap di sebuah terminal bayangan tengah membawa 13 karung berisi 120 lembar kulit buaya," ujar Hendra Kurniawan.
Pelaku perdagangan kulit buaya bernama Yusliansyah (29) tersebut kata Hendra Kurniawan, diamankan bersama barang bukti, 120 lembar kulit buaya, sebuah pisau serta tombak yang digunakan berburu buaya.
Pelaku lanjut Hendra Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku berprofesi sebagai petani dan tidak memiliki keahlian berburu buaya seperti pawang. Namun kemungkinan karena tertarik dengan keuntungan yang besar, sehingga dia berburu buaya kemudian menjual kulitnya," jelas Hendra Kurniawan.
Dari pemeriksaan tambah Hendra Kurniawan, perdagangan kulit buaya tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan Yusliansyah.
Pertama kata dia, tersangka berhasil mengirim lim akarung berisi 40 lembar kulit buaya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah mengirim lima karung berisi 40 lembar kulit buaya," jelasnya.
"Pengiriman pertama berhasil dan tersangka menjual 40 lembar kulit buaya itu dengan keuntungan Rp40 juta. Ia mengaku, kulit buaya tersebut dijual di Jakarta Rp40 ribu per inci. Kemudian yang kedua yakni 120 lembar kulit buaya, berhasil kami gagalkan," tutur Hendra Kurniawan.
Polisi lanjut Hendra Kurniawan, masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus perdagangan kulit buaya tersebut.
"Kami belum mengetahui secara pasti kulit buaya yang dijual tersangka ke Jakarta itu dipasarkan ke tempat tertentu atau tidak sebab sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Hendra Kurniawan. (*)
Polres Paser Gagalkan Perdagangan 120 Kulit Buaya
Kamis, 15 September 2016 19:59 WIB