Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim Drs Yuswadi mengatakan terkait kebijakan tersebut Pemprov Kaltim sudah menindaklanjuti dengan membuat surat edaran kepada seluruh SKPD dan Biro di lingkup Pemprov Kaltim yang sudah ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Sekprov Kaltim.
"Kami siap untuk mendistribusikan surat edaran kepada masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim," kata Yuswadi, Jumat (15/7).
Kebijakan MenPAN itu, menurut Yuswadi sudah sangat tepat, artinya dari pada PNS atau ASN mangkir kerja, lebih baik diberikan izin khusus pada hari pertama untuk mendampingi putra-putri mereka masuk sekolah.
"Izin yang kita berikan hanya sehari yaitu hari pertama masuk sekolah, tidak seterusnya," ujarnya.
Yuswadi juga mengharapkan dalam surat tersebut diminta kepada kepala SKPD untuk melakukan pengaturan apabila ASN yang akan mendampingi anaknya dengan menggantikan ASN lain dalam upaya pemberian pelayanan.
"Jangan sampai pelayanan tergganggu akibat kebijakan tersebut, terutama ASN yang berada di kabupaten/kota, misalnya ada staf pada unit pelayanan yang akan mendampingi putra-putrinya masuk sekolah, harus ada yang menggantikannya. Jangan sampai publik menunggu hanya akibat adanya kebijakan tersebut," papar Yuswadi. (Humas Prov Kaltim/mar)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.