Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan pemerintah segera menyederhanakan peraturan guna
mendukung program pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat kurang
mampu.
"Soal peraturan, kita perlu menyederhanakannya," kata Darmin saat
memimpin rapat koordinasi penyederhanaan regulasi perumahan untuk
masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta, Selasa.
Dalam rapat koordinasi itu terungkap bahwa masih banyak peraturan
yang masih tumpang tindih terkait pembangunan perumahan bagi masyarakat
kurang mampu.
Selain itu, para pengembang juga dihadapkan pada beberapa ketidakpastian, antara lain terkait biaya pengurusan izin.
Hasil verifikasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa ada 33
izin per syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan pemerintah
berencana memangkasnya menjadi 21 izin per syarat.
Proses penyelesaian izin selama ini membutuhkan waktu sekitar 753
hingga 916 hari dan pengurusan izin dapat menghabiskan ongkos hingga
Rp3,5 miliar untuk area perumahan seluas lima hektare.
"Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat
berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati," kata Darmin tentang
program yang telah dimulai sejak pertengahan 2015 itu.
Dalam satu atau dua bulan mendatang, ia menargetkan, pemerintah
bisa menerbitkan paket peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hingga saat ini, masih banyak tantangan maupun hambatan dalam
pelaksanaan program sejuta rumah bagi masyarakat kurang mampu dan
berpenghasilan rendah, baik dari sisi ketersediaan maupun permintaan.
Dari sisi ketersediaan, kendalanya antara lain ketersediaan kredit
untuk sektor properti, terutama bagi pengembang kecil, perizinan dan
persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal.
Sedangkan dari sisi permintaan, hambatannya mulai dari masalah
ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau
hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah
satunya terkait dengan isu kapasitas mendapatkan pinjaman. (*)
Pemerintah Sederhanakan Aturan untuk Bangun Sejuta Rumah
Selasa, 12 April 2016 12:57 WIB