Samarinda (ANTARA Kaltim) – Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim menggelar workshop percepatan inventarisasi personil, pendanaan sarana , prasarana dan dokumen (P3D) tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB) serta pemetaaan kelembagaan pengendalian Penduduk dan KB.
“Workshop ini bertujuan menginventarisasi P3D terkait UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan tenaga PKB/PLKB yang menjadi kewenangan pusat,†kata Kabag Humas BKKBN pusat,Wahidin yang menjadi salah satu nara sumber pada workshop di Samarinda,Rabu (10/2).
Ia mengatakan dalam hal ini ada tiga urusan yakni urusan obsolut, urusan wajib dan urusan pilihan . Pelayanan KB menjadi urusan konkuren yang terbagi menjadi urusan Pemerintah Pusat ada 10 kewenangan, Pemerintah Provinsi 6 kewenangan dan Pemerintah Kabupaten dan Kota ada 8 kewenangan.
Wahidin menjelaskan harapannya dengan dilaksanakannya workshop akan terinventaisasi P3D sehingga bisa mendapatkan scoring sebagai indikator untuk menentukan kelembagaan baik di Provinsi maupun di Kabupaten /kota.
“Suatu daerah nantinya dapat membentuk kelembagaan KB sesuai tipe A, B dan C, jika tipe C tidak berbentuk Badan atau Dinas tetapi akan dimarger dengan isntansi sejenis. Tetapi jika tipe A dan B urusan kewenangan akan lebih maksimal dijalankan dan lebih fokus,†katanya.
Menurutnya BKKBN telah lama melakukan advokasi kepada kepala daerah menyampaikan isu-isu kependudukan dan KB. Diharapkan melalui workshop ini ada rekomendasi mengenai pembentukan kelembagaan di Kaltim dan Kaltara tipe A atau tipe B.
Ketua panitia penyelenggara Sekretaris BKKBN Kaltim, Hj Karlina menambahkan terkait UU No.23 tahun 2014 kewenangan pemerintah daerah terlalu banyak sehingga dialihkan kepemerintah pusat, salah satunya urusan pengendalian penduduk dan KB dalam hal ini pengelolaan tenaga PKB dan PLKB.
“Berdasarkan hasil inventarisasi tahun 2015 jumlah tenaga penyuluh KB sebanyak jumlah keseleuruhan sebanyak 368 orang, baik PNS maupun tenaga kontrak . Di Provinsi Kaltim sebanyak 255 orang, sedangkan di Provinsi Kaltara sebanyak 113 orang,†katanya.
Menurutnya jumlah tenaga PKB/PLKB jauh dari jumlah ideal dimana jumlah desa di Kaltim dan Kaltara sebanyak 1.466 desa. Padahal idealnya 1 desa dilayani 1 tenaga PLKB.
Karlina menjelaskan berdasarkan surat edaran Mendagri No.120/253/SJ/2014 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan dimana inventarisasi P3D PKB/PLKB paling lambat 31 maret 2016 dan serah terimanya 2 Oktober mendatang.
“Pertemuan workshop ini merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi dan membantu percepatan implementasi penyerahan P3D PKB/PLKB di Provinsi Kaltim dan Kaltara,â€ujar Karlina.(*)
BKKBN Kaltim Gelar Workshop Inventarisasi P3D PKB/PLKB
Rabu, 10 Februari 2016 13:29 WIB