Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengatakan, ojek online
saat ini hadir karena dibutuhkan masyarakat sehingga perlu ada aturan
transisi sambil menunggu perbaikan transportasi massal.
"Itu yang namanya ojek, yang namanya Gojek, ya ini kan hadir karena
dibutuhkan oleh masyarakat, itu yang harus digarisbawahi dulu," kata
Presiden usai acara Penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial bagi
Donor Darah Sukarela 100 Kali di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi mengatakan jangan sampai ojek online yang saat ini
dibutuhkan masyarakat itu harus dimatikan karena aturan yang justru
merugikan orang banyak.
"Jangan karena adanya sebuah aturan ada yang dirugikan, ada yang menderita. Aturan itu yang buat siapa sih," kata Presiden.
Presiden menegaskan bahwa sepanjang ojek online itu dibutuhkan
masyarakat, tidak masalah terus beroperasi dan dibuatkan aturan
transisi.
"Saya kira nggak ada masalah (beroperasi), aturannya bisa transisi
sampai misalnya transportasi masal kita sudah bagus, transportasi massal
kita sudah nyaman, secara alami orang akan memilih," katanya.
Presiden berharap tidak ada pihak yang mengekang sebuah inovasi
seperti Gojek yang merupakan aplikasi yang diciptakan oleh anak-anak
muda.
Jokowi berharap tidak ada pengekangan inovasi, tetapi ada penataan
dari Dinas Perhubungan hingga kementerian sehingga ada jaminan
keselamatan penumpang.
Dalam kesempatan ini Presiden juga menyatakan akan memanggil
Menteri Perhubungan terkait rencana pencabutan operasi ojek online. "Saya nanti siang-siang akan panggil Menhub," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor
UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai
Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur
serta Kapolda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan
dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi
beroperasi. (*)
Presiden: Ojek Online masih Dibutuhkan Masyarakat
Jumat, 18 Desember 2015 12:37 WIB