Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said menyebutkan oknum anggota DPR yang mencatut nama Presiden untuk
mendapat proyek dari PT Freeport Indonesia, meminta saham proyek listrik
yang akan dibangun di Timika, Papua.
Usai melapor ke Mahkamah
Kehormatan Dewan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, Sudirman
mengatakan anggota DPR tersebut meminta PT Freeport menanamkan 51 persen
modal pembangunan pembangkit listrik tenaga air itu dan dia meminta 49
persen saham dari pembangkit listrik yang dibangun.
"Selain meminta saham proyek listrik, ia juga meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," kata Sudirman.
Ia menambahkan proyek pembangunan pembangkit listrik itu bukan
bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW pemerintah.
"Dan
tidak ada hubungannya, itu hanya mengandung unsur konflik kepentingan,
sungguh tindakan yang tidak patut dan juga melibatkan pihak swasta,"
katanya.
Sudirman juga menjelaskan kronologi bagaimana nama Presiden dan
Wakil Presiden dicatut oleh oknum anggota DPR dalam kasus perpanjangan
kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI).
Dia mengatakan bahwa
seorang anggota DPR dan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil
serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PT FI.
Pada pertemuan ketiga yang dilakukan 8 Juni 2015 jam 14.00 hingga
16.00 WIB di suatu hotel di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, anggota DPR itu
menjanjikan suatu cara penyelesaian terkait kelanjutan kontrak PT FI
dan meminta perusahaan memberikan saham yang katanya akan diberikan
kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudirman mengatakan dia mempunyai bukti catatan pembicaraan tertulis dari pertemuan itu.
"Keterangan ini saya dapat karena saya meminta kepada pimpinan PT FI
untuk selalu melaporkan interaksi dengan pemangku kepentingan utama
guna menjaga keputusan yang diambil transparan," katanya.
Anggota DPR tersebut juga meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik.
Sudirman mengatakan dia sepenuhnya menyerahkan ke
Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses serta mengumumkan tindakan selanjutnya terhadap anggota dewan tersebut.
"Sebagai Menteri ESDM saya diberi mandat oleh Presiden untuk
melakukan penataan sektor energi dan SDM, saya berkepentingan
membersihkan praktik pemburu rente yang menggunakan kekuasaan dan
kepentingan pribadi," katanya. (*)
Menteri ESDM: Oknum Anggota DPR Minta Saham Proyek Listrik
Senin, 16 November 2015 12:35 WIB