Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan
seluruh provinsi Indonesia harus penuhi besaran kebutuhan hidup layak
(KHL), yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimumnya.
"Dalam Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang akan segera
disahkan ada aturan menyatakan daerah yang belum memenuhi KHL harus
melakukannya dalam waktu maksimal empat tahun," ujar Hanif dalam
pertemuan dengan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Dia menyebutkan masih ada delapan daerah di Tanah Air yang belum
dapat memenuhi KHL tersebut, beberapa di antaranya adalah Provinsi
Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku utara,
NTB, NTT dan Papua Barat.
"Padahal KHL penting dalam formula pengupahan yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid keempat," katanya.
PP tentang pengupahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari
kebijakan paket ekonomi pemerintah keempat yang dikeluarkan pada Kamis
(15/10).
Hanif melanjutkan, diberikannya waktu empat tahun karena pada tahun
kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini ada 60
"item".
"Sebab menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan," katanya.
Untuk itu, kedelapan daerah itu diwajibkan untuk memiliki "road map"
atau rencana terstruktur untuk memenuhi KHL-nya. Misalnya pada saat ini
hanya bisa memenuhi 92 persen, maka delapan persen harus bisa
diselesaikan paling lama empat tahun.
Ini yang membuat hitungan kenaikan kedelapan provinsi itu berbeda
dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi
jilid IV.
Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "Upah Minimum yang
baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi +
persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan))".
Jadi misalnya, di Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP Rp2,7 juta,
dengan inflasi lima persen, dan pertumbuhan ekonomi (dihitung dengan
produk domestik bruto/PDB) lima persen, maka kenaikan upah minimum DKI
Jakarta adalah Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x (5 persen + 5 persen), yaitu
Rp2,97 juta.
Namun, di daerah belum memenuhi KHL, hitungannya menjadi: "Upah
Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase
inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang
berjalan + rencana bearan"road map" pemerintah daerah pertahun)).
Besaran rencana "road map" pemerintah daerah pertahun bergantung pada kebijakan Gubernur setempat.
Aturan ini sendiri diterapkan untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.
Sebelumnya pada Kamis (15/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan
Ekonomi IV yang menyangkut tiga bidang yaitu terkait ketenagakerjaan,
pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh
pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah tentang
pengupahan sebagai tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi IV ini
akan ditandatangani secepatnya.
PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun 2015, artinya upah
minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan ditetapkan menggunakan
formula baru tersebut. (*)
Menaker: Seluruh Provinsi harus Penuhi KHL
Minggu, 18 Oktober 2015 9:57 WIB