Samarinda (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menerjunkan tim gabungan guna menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan, Kabupaten Paser.

"Langkah penindakan tegas ini kami lakukan guna merespons laporan masyarakat terkait maraknya kerusakan lingkungan hutan akibat penambangan ilegal," kata Pelaksana Tugas Kepala Dishut Kaltim Rusmadi di Samarinda, Rabu.

Tim gabungan tersebut melibatkan unsur Polisi Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kementerian, Kepolisian Daerah Kaltim, serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Penerjunan tim investigasi lapangan difokuskan pada kawasan hutan wilayah Rantau Layung, Kabupaten Paser, yang terindikasi mengalami pencemaran air akibat maraknya galian tambang ilegal.

"Operasi kami laksanakan secara terukur dan terstruktur agar sasaran bisa ditindak secara tuntas," ujar Rusmadi.

Dinas Lingkungan Hidup turut dilibatkan secara teknis di lapangan guna menguji tingkat kerusakan ekosistem air sungai akibat buangan limbah galian tambang di Desa Rantau Layung, Paser.

"Sinergi bersama aparat penegak hukum sangat penting karena penanganan pidana kawasan hutan merupakan kewenangan utama instansi Gakkum dan kepolisian," tutur Rusmadi.

Dinas Kehutanan tingkat provinsi terus memperketat pengawasan wilayah guna memastikan kelestarian fungsi ekosistem kawasan hutan negara dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Aktivitas penambangan liar tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan dinilai merugikan warga pemukiman sekitar serta merusak kelestarian alam.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penambangan liar yang merusak kualitas sumber air bersih warga lokal setempat," tegas Rusmadi.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh lapisan masyarakat kawasan pedalaman untuk aktif melaporkan setiap indikasi keberadaan aktivitas penambangan liar di dalam kawasan hutan.

"Dukungan publik sangat kami butuhkan untuk mengawal penegakan hukum kawasan hutan di Kalimantan Timur," kata Rusmadi.

Berdasarkan penelusuran UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Telake Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, lokasi penambangan emas ilegal tersebut terkonfirmasi berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan termasuk di sekitar areal PBPH PT Telaga Mas Kalimantan, Desa Long Sayo dan sekitarnya, Kabupaten Paser.

Aktivitas itu disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk membuat air sungai keruh yang dikonsumsi masyarakat Rantau Layung, Rantau Buta dan Kasungai.



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026