Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menampung berbagai masukan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik

Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menampung berbagai masukan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi dan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser Mohammad Isnaidi Yuniardi mengatakan forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan terkait pelayanan administrasi kependudukan.

"Tujuannya agar kita bisa berdialog, menjaring informasi, dan menerima saran terhadap pelayanan yang sudah kami berikan," katanya di Tana Paser, Kamis (17/9).

Ia mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Forum tersebut mengusung tema "Menciptakan Ekosistem Pelayanan Dalam Rangka Membahagiakan Masyarakat" dan melibatkan masyarakat, instansi vertikal serta perangkat daerah.

Pelaksana Tugas Sekretaris Disdukcapil Paser Budi Santoso mengatakan forum tersebut menghasilkan sejumlah masukan, di antaranya terkait informasi orang tua dalam akta kematian dan pencatatan kelahiran anak yang meninggal saat masih bayi.

Ia mengatakan salah satu peserta dari Kantor Urusan Agama (KUA) mempertanyakan tidak tercantumnya nama orang tua dalam akta kematian.

"Karena dalam akta kematian hanya dijelaskan nama seseorang yang meninggal dunia," katanya.

Menurut dia, meskipun format akta kematian tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat, masukan tersebut tetap penting untuk disampaikan karena pencantuman nama orang tua dinilai dapat membantu penelusuran nasab.

Selain itu, tenaga medis juga menyampaikan pertanyaan mengenai pencatatan kelahiran bayi yang meninggal setelah lahir dalam usia sangat singkat.

Budi menjelaskan anak yang telah lahir, meskipun hanya berusia satu hari atau beberapa jam, dapat memperoleh akta kelahiran.

"Prinsipnya anak yang sudah lahir di dunia paling bisa memperoleh akta lahir. Paling minim berusia satu hari atau hitungan jam saja," ujarnya.

Menurut Budi, pencatatan kelahiran tersebut penting, salah satunya untuk memastikan urutan anak dalam administrasi kependudukan.

Ia mencontohkan apabila anak pertama dari pasangan suami istri meninggal setelah lahir dan tidak dibuatkan akta kelahiran, kemudian pasangan tersebut memiliki anak lagi, maka dapat muncul persoalan dalam penentuan urutan anak.

"Masalahnya banyak masyarakat yang tidak melapor dan tidak sempat membuatkan akta lahir. Padahal kita sering dengar dari seseorang, dia itu sebenarnya anak kedua dari pasangan itu, tetapi anak pertamanya meninggal," katanya.

Budi mengatakan berbagai masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan dituangkan dalam notulen dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan masukan dalam evaluasi dan penyusunan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan.

"Dari kegiatan forum ini kita banyak menerima masukan yang bermanfaat. Saran-saran tersebut akan menjadi data dalam notulen yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," katanya. (Adv/Diskominfo Paser)



Pewarta: R. Wartono
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026