Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN)
memutuskan Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang
Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah
sehingga tidak boleh diakui ada.
"Menyatakan batal Surat
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun 2015 tentang
pemberian sanksi administratif terhadap PSSI, sehingga SK tersebut
keberadaannya tidak diakui," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah
dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa.
Dalam amar
putusannya hakim memerintahkan Kemenpora segera mencabut SK itu, selain
diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277.000.
Majelis
hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI karena SK Pembekuan PSSI yang
dikeluarkan Menpora pada 18 April 2015 itu tidak memenuhi asas-asas umum
pemerintahan yang baik, antara lain melanggar asas profesionalisme,
proporsionalitas, dan di luar wewenang.
"Dalam menerbitkan surat
keputusan pembekuan, tergugat telah melakukan tindakan di luar wewenang
yang diberikan padanya," kata Ujang.
Terkait eksepsi Kemenpora
yang diantaranya mempersoalkan "legal standing" La Nyalla Mahmud
Mattalitti sebagai pihak yang tidak sah untuk mengajukan gugatan, hakim
menilai La Nyalla sesuai dengan bukti berupa berita acara Kongres Luar
Biasa (KLB) PSSI pada 18 April 2015 telah sah diangkat sebagai Ketua
Umum PSSI periode 2015-2019 menggantikan Djohar Arifin Husin.
Meskipun
kepemimpinan La Nyalla belum diakui resmi melalui surat keputusan
Kementerian Hukum dan HAM, PSSI telah melaporkan kepada Kemenkumham
mengenai pergantian kepengurusan PSSI sehingga majelis hakim menilai
PSSI sebagai induk organisasi sepak bola telah menjalankan seluruh
kewajibannya kepada pemerintah.
"La Nyalla Mahmud Mattalitti sah
bertindak mewakili kepengurusan PSSI dalam mengajukan gugatan ini karena
telah diangkat dalam KLB PSSI tanggal 18 April 2015 dan statusnya
sebagai Ketua Umum juga telah diakui secara internasional oleh AFC dan
FIFA," ujar Ujang.
Dengan demikian, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Kemenpora. (*)
PTUN Putuskan Pembekuan PSSI Tidak Sah
Selasa, 14 Juli 2015 20:00 WIB