Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) maupun nonPNS di lingkungan pemerintahan di daerah itu.
"Pemerintah akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap disiplin PNS dan nonPNS karena mendekati libur lebaran berpotensi tidak masuk kerja lebih awal dan memperpanjang waktu libur dengan berbagai alasan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan, di Penajam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Ady Irawan, mengimbau PNS maupun nonPNS tidak menambah libur hari raya Idul Fitri tahun ini (2015) yang telah ditetapkan yakni selama enam hari, mulai 16 hingga 21 Juli 2015.
"Para PNS dan nonPNS sudah diingatkan agar tidak menambah hari libur dan mengikuti ketetntuan waktu libur yang telah ditetapkan, karena waktu libur itu sudah cukup panjang," katanya.
"Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan kembali masuk kerja seperti biasa pada Rabu (22/7). Jadi, diharapkan para pegawai mematuhi aturan masuk kerja tersebut," ungkap Ady Irawan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Ady Irawan, akan memberikan sanksi tegas kepada PNS maupun nonPNS yang sudah tidak masuk kerja sebelum waktu dan memperpanjang waktu libur, karena waktu libur lebaran sudah ditentukan.
"Pegawai yang tidak masuk pada hari pertama usai libur lebaran, akan diberikan sanksi disiplin, karena tidak mentaati peraturan waktu libur yang telah ditetapkan," tegasnya.
Selain itu tambahnya, PNS juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran keluar daerah, karena penggunaan kendaraan dinas ke luar daerah Kaltim tersebut harus mendapatkan izin dari kepala daerah. (*)
Pemkab Penajam Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai
Selasa, 14 Juli 2015 3:22 WIB
Pemerintah akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap disiplin PNS dan nonPNS karena mendekati libur lebaran berpotensi tidak masuk kerja lebih awal dan memperpanjang waktu libur dengan berbagai alasan,"