Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam sengketa lahan Pandan Sari, Balikpapan Barat.
“Kemungkinan besar begitu. Tim hukum pemerintah daerah yang akan mengajukan kasasi,” kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretaris Kota Balikpapan, Zulkifli, Senin.
Waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari kerja setelah putusan ditetapkan.
Sebelumnya, delapan warga korban kejadian kebakaran Pandan Sari 1992 memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur.
Hakim PT melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp pada 13 Mei 2026.
Putusan tersebut menyatakan lahan adalah sah milik warga dan Pemerintah Kota Balikpapan yang selama ini menggunakan lahan tersebut harus membayar ganti rugi keselurahan Rp2 miliar.
Keabsahan lahan warga berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN.
Pemkot menjadikannya kawasan tersebut sebagai daerah pemisah (buffer zone) antara pemukiman warga sekarang dengan kawasan kilang Pertamina dan Pertamina kemudian menanaminya dengan mangrove.
"Yang diminta adalah ganti rugi atas tanah milik warga yang telah digunakan tanpa adanya penyelesaian hak-hak pemiliknya,” kata kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi.
Dalam persidangan, BPN menyatakan objek sengketa bukan merupakan tanah milik Pertamina, melainkan tanah warga yang memiliki sertifikat. Program mangrove di lokasi merupakan kegiatan CSR Pertamina, bukan bukti kepemilikan.
LBH SIKAP berharap pemerintah menyelesaikan persoalan serupa bagi puluhan warga lain yang juga terdampak kebakaran Pandan Sari 1992.
Asisten I Sekretaris Kota Bidang Tata Pemerintahan Zulkifli (ANTARA/HO-HMS)
Pada kesempatan yang sama, Zulkifli juga menyatakan sebab belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka mari saling menghormati upaya hukum yang ditempuh masing-masing pihak.
“Apapun nanti putusan akhirnya, setelah ikracht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah pasti akan taat dan melaksanakan putusan tersebut,” katanya.
“Kalau nanti perintahnya harus mengganti rugi, Pemerintah Kota Balikpapan pasti akan melaksanakan. Pemerintah daerah harus memberikan contoh ketaatan terhadap hukum,” demikian Zulkifli.
Pewarta: Novi AbdiEditor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.