Kebijakan mempermudah pengembang perumahan agar tercipta akses hunian yang layak bagi MBR
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mempermudah pengembang perumahan menghadirkan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten setempat.
"Kebijakan mempermudah pengembang perumahan agar tercipta akses hunian yang layak bagi MBR," Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad, Jumat, ketika ditanya menyangkut rumah program subsidi di Penajam.
Kebijakan tersebut melalui peraturan kepala daerah percepatan perizinan, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, serta kemudahan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan bangunan hunian (PBH) dengan biaya nol rupiah.
Tercatat hingga kini sebanyak 18 perizinan perumahan disetujui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, tersebar di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu.
Rumah subsidi yang telah dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai lebih kurang 3.000 unit, jelas dia, dan terdata sekitar 8.000 kepala keluarga (KK) belum memiliki rumah sendiri.
"Angka KK yang belum memiliki rumah sendiri itu menurun dibanding sebelumnya mencapai kisaran 9.000 KK," tambahnya.
Sekitar 8.000 KK belum memiliki rumah sendiri tersebut menunjukkan kondisi kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia dan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat.
Catatan tersebut, kata Khairil Achmad, mengacu pada jumlah keluarga atau rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri dan masih harus menyewa atau menumpang.
Harga rumah subsidi bagi MBR di Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini terpantau lebih kurang Rp182 juta, cicilan kisaran Rp1,1 juta dengan jangka waktu pelunasan 15 tahun.
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.