Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir itu jelas mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Tidak boleh kita mencari pembenaran atas pelanggaran aturan

Samarinda (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dalam menertibkan parkir liar di berbagai ruas jalan utama Kota Tepian.
​​​​​​​
Andriansyah di Samarinda, Minggu, menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk parkir pribadi atau komersial ilegal tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.  Tindakan tersebut dinilai merampas hak masyarakat luas selaku pengguna jalan.

“Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir itu jelas mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Tidak boleh kita mencari pembenaran atas pelanggaran aturan,” ujar Andriansyah.

Lebih lanjut, Andriansyah menilai menjamurnya parkir liar di sekitar area sekolah erat kaitannya dengan fenomena pelajar yang membawa kendaraan sendiri meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Masalah ini menurutnya tidak bisa diselesaikan secara instan di jalanan, melainkan butuh keterlibatan hulu ke hilir.

"Ini sudah menjadi perhatian serius kami di legislatif. Ke depan, kami akan panggil pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat, guna menimbang mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa solusi jangka panjang wajib menyentuh aspek edukasi serta pengawasan ketat, baik dari lingkungan sekolah maupun orang tua murid.

Di sisi lain, Dishub Samarinda terhitung sejak Senin, 4 Mei 2026, telah resmi memberlakukan sanksi gembos ban bagi kendaraan yang nekat parkir di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I. 

Fokus utama penertiban ini menyasar sepeda motor milik para pelajar yang kedapatan berkendara tanpa SIM.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan optimalisasi dari regulasi yang sebenarnya sudah disahkan sejak awal tahun 2025.

"Parkir kendaraan pelajar di badan jalan maupun gang-gang lingkungan sangat mengganggu ruang gerak lalu lintas. Pelanggaran yang terus berulang memaksa kami mengambil tindakan lebih tegas demi kelancaran arus kendaraan, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah,” kata Manalu.

DPRD  Samarinda berkomitmen mengawal kebijakan penertiban ini selama berjalan sesuai koridor hukum dan berorientasi pada kepentingan publik. 

Andriansyah tidak menampik adanya riak sosial, terutama dampak ekonomi bagi sebagian warga lokal yang selama ini mengelola lahan parkir liar tersebut.

"Memang ada warga yang mendapatkan nilai ekonomi dari aktivitas tersebut, tetapi penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Ketertiban kota harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Melalui sinergi ketat antara Pemkot Samarinda, Dishub, aparat penegak hukum, dan sektor pendidikan, diharapkan tercipta sistem lalu lintas Kota Samarinda yang tertib, aman, sekaligus berkelanjutan. (Adv)



Pewarta: Arumanto
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026