Samarinda (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mencatat pengaduan pekerja terkait dengan sengketa tunjangan hari raya (THR) keagamaan di daerah itu mencapai angka sekitar 30 laporan setiap tahun.

"Pengaduan dari tahun ke tahun selalu didominasi oleh keterlambatan pembayaran dari perusahaan, dan jumlah aduan THR ke kami rata-rata berada di angka 30-an kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar di Samarinda, Jumat.

Pemerintah daerah setiap tahun membentuk Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sedangkan tahun ini posko tersebut telah beroperasi sejak Selasa (3/3).

Fasilitas Posko THR Keagamaan ini didirikan untuk mempercepat layanan konsultasi sekaligus mengawal penegakan hukum bagi para pekerja yang merasa haknya terancam.

"Pekerja sangat diimbau untuk aktif melakukan konsultasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dari perusahaan yang diperkirakan jatuh pada 12 Maret mendatang," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan menunaikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga: Pajak THR bukan beban baru, menurut Ditjen Pajak

Bidang Pengawasan Disnakertrans siap menindak tegas setiap pelanggaran melalui sanksi denda yang dananya dikembalikan untuk kepentingan buruh tanpa memotong nominal THR.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran hak tahunan ini harus diberikan secara penuh dalam wujud uang tunai dan bukan berupa parsel.

"Karyawan dengan masa mengabdi lebih dari satu tahun dipastikan berhak menerima satu bulan gaji pokok, sementara pekerja baru akan mendapatkan nominal proporsional," kata dia.

Demi menjamin keamanan pelapor, katanya, pemerintah telah membuka saluran khusus melalui layanan nomor cepat daerah serta portal resmi Disnakertrans Kalimantan Timur.

"Sayangnya, petugas pengawas di lapangan kerap kesulitan memproses kasus karena pengadu seringkali menyamarkan identitas dan nomor kontak akibat takut dipecat oleh manajemen," kata dia.

Terkait dengan status bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring, pemerintah provinsi secara intensif melakukan rapat daring bersama pihak aplikator.

Baca juga: THR 2026 dikenakan pajak, kecuali ASN-TNI-Polri



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026