Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka berguru, menggali informasi dan pengalaman terkait perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat.

Ketua Bapperda DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong ketika dihubungi dari Samarinda, Selasa, mengatakan Provinsi Bali merupakan daerah yang paling tepat sebagai referensi berkaitan dengan keberadaan desa adat.

Ia menjelaskan, realita masyarakat Kaltim dan Bali memang berbeda, sebab di Pulau Dewata mayoritas masyarakatnya diikat dalam adat istiadat yang kuat secara turun-temurun.

Sedangkan di Provinsi Kaltim kondisi masyarakatnya heterogen, bahkan disebut-sebut sebagai miniaturnya Indonesia, karena hampir seluruh etnis atau suku yang ada di Nusantara ada di provinsi berjuluk Benua Etam ini.

"Memang kondisi di Kaltim dengan di Bali cukup berbeda, akan tetapi ada banyak hal yang dinilainya akan mampu menambah pemahaman dari rekan-rekan Bapperda Kaltim dalam perumusan Raperda tentang Hukum Adat," katanya.

Ia menambahkan, klasifikasi desa adat di Bali sudah berlangsung secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka, sehingga telah berjalan dan menjadi sebuah perekat kesatuan antarmasyarakat.

"Dan mengapa Bali tidak menetapkan desa adat sebagaimana yang ditafsirkan dalam peraturan perundang-undangan adalah memang logis, karena menurut mereka malah akan bersifat kaku tidak fleksibel serta berakibat fatal nantinya terhadap jumlah wisatawan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada ketika dihubungi terpisah menjelaskan, sedikitnya ada 1.488 desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai desa prataman atau desa adat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003, sebagai perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa.

Ia mengatakan bahwa di Provinsi Bali, desa dibagi menjadi tiga bagian, masing desa adat, desa dinas dan desa subak, yang semuanya memiliki peran dan fungsinya masing-masing untuk saling menunjang satu sama lain.

"Desa adat berjumlah 1.488, desa dinas 716, sedangkan desa subak berjumlah 1.324. Semuanya diatur dalam perda sebagai payung hukum dan petunjuk terkait klasifikasi peran hingga bagaimana kewajiban masyarakatnya masing-masing," jelasnya.

Ia menambahkan keberadaan desa adat tersebut memiliki makna yang berbeda dibandingkan dengan desa adat sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, karena isinya memiliki makna yang berbeda. Mungkin dikarenakan dalam penetapannya kurang melibatkan daerah yang bersangkutan.

Selain itu, desa adat sebagaimana yang dijalani di Bali, untuk urusan relegius atau keagamaan dan adat budaya, termasuk di dalamnya mengatur tentang bagaimana tempat ibadah dan mengatur tentang bagaimana peran dan kewajiban masyarakat, serta mengatur tentang hukuman apabila terjadi pelanggaran.

Sedangkan desa dinas adalah berkaitan dengan urusan pemerintahan seperti pembuatan KTP dan lainnya, sementara desa subak sendiri berkaitan dengan urusan perairan.

Ia menambahkan penetapan ini mencakup seluruh Bali, yang harus dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat serta tidak boleh diperjualbelikan, terkecuali tanah berstatus milik pribadi.(*)

Pewarta: Arumanto
Editor : Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026