Sangatta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menindak 301 pengendara selama Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 30 November 2025.
"Dari 301 tindakan diantaranya 189 diberikan sanksi tilang dan 112 teguran secara tertulis selama Operasi Zebra Mahakam 2025 berlangsung di Kabupaten Kutai Timur," kata Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, di Sangatta, Selasa (2/12).
Ia mengatakan, selama pelaksanaan operasi tersebut pihaknya mengedepankan tindakan preemtif, preventif, edukatif, serta penegakan hukum secara manusiawi.
Menurutnya dalam Operasi Zebra Mahakam tersebut pengguna kendaraan roda 2 (R2) mendominasi pelanggaran lalu lintas sebanyak 274 kasus. Sedangkan, roda 4 (R4) hanya sebanyak 27 kasus.
"Jenis pelanggaran paling banyak pengendara roda dua, pengendara tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala," katanya..
Dikemukakannya bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga membagikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagai upaya mengurangi pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan pihaknya juga menindak dan mengamankan kendaraan menggunakan knalpot brong sebanyak 25 pelanggar, serta 16 kendaraan R2 yang tidak sesuai.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra menambahkan selama Ops Zebra Mahakam 2025, satuannya mendapati adanya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Laka lantas tersebut terjadi di jalan poros Yos Sudarso, yang merupakan jalan nasional antar provinsi.
"Pada operasi itu ada kejadian laka lantas tunggal yang dialami sebuah kendaraan roda 4. Satu korban mengalami luka berat," ujarnya.
Rezky mengungkapkan bahwa peristiwa laka lantas tahun ini di Kutai Timur mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan kampanye yang masif dalam menciptakan situasi dan keamanan berlalu lintas dengan baik.
