Balikpapan (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan pada pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini menjadi bagian dari upaya lintas sektor untuk memastikan peserta didik menerima makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi.
“Kami ingin memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar aman, bergizi, dan higienis,” kata Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati, Kamis (13/11)
Ia mengatakan bahwa pengawasan keamanan pangan merupakan aspek krusial dalam keberhasilan program. Sejalan dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pengelolaan makanan di setiap SPPG wajib mengikuti prinsip Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), mulai dari pembelian bahan baku hingga penyajian.
Alwiati menyebutkan Kemenkes telah memberikan pelatihan keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan di seluruh SPPG. Selain itu, setiap satuan penyedia diwajibkan memiliki tenaga ahli gizi dan petugas kesehatan lingkungan (Kesling). Namun, keterbatasan tenaga menjadi tantangan di lapangan, untuk itu Dinkes mendorong pengelola SPPG berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk merekrut tenaga non-ASN yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Guna meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi keracunan pangan, Dinkes bersama Kemenkes menggelar pertemuan lintas sektor yang melibatkan perwakilan sekolah, tim Bina Gizi Masyarakat (BGM), serta Taruna Siaga Bencana (Tagana). Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut dilibatkan untuk melakukan uji kimia terhadap bahan pangan, termasuk deteksi formalin dan boraks. Pengawasan ini telah diterapkan di sejumlah titik, seperti SPPG Polda Balikpapan.
"Monitoring lapangan diperkuat melalui komunikasi harian antara pengawas dan pengelola SPPG lewat grup WhatsApp. Kanal ini digunakan untuk memastikan penerapan Standard Operating Procedure (SOP), kebersihan, dan prinsip universal precaution tetap terjaga," katanya.
Menurut Alwiati standard precaution merupakan prinsip dasar dalam praktik kesehatan untuk mencegah penularan penyakit melalui kontak langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pengelolaan makanan di sekolah, prinsip ini mencakup penggunaan alat pelindung diri seperti sarung tangan dan masker, kebersihan tangan sebelum dan sesudah menangani makanan, serta pemisahan antara bahan mentah dan makanan siap saji. Sanitasi alat makan, pengendalian suhu penyimpanan, dan pemeriksaan kesehatan rutin bagi petugas juga menjadi bagian dari penerapan standard precaution.
Dikemukakannya bahwa saat ini terdapat 10 SPPG dengan 31.421 penerima manfaat di Balikpapan. Dari hasil evaluasi, ditemukan perbedaan waktu penerimaan makanan yang mempengaruhi kualitas pangan. Menyikapi hal tersebut, Kemenkes mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan tujuh SPPG dijadwalkan menerima sertifikat tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
"Seluruh penjamah makanan diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan. Jika terjadi pergantian petugas, pelatihan ulang harus segera dilakukan. Selain itu, seluruh pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan menjalani pemeriksaan rutin, termasuk rontgen dan swab dubur untuk mendeteksi penyakit menular seperti TBC paru dan hepatitis.
Alwiati menegaskan program MBG dan SPPG di Balikpapan diarahkan untuk menjamin keamanan pangan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan anak-anak di lingkungan pendidikan. (Adv)
