Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk tim khusus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyasar ribuan alat berat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Jumat, menegaskan langkah tegas Pemprov Kaltim dilaksanakan setelah data menunjukkan kesenjangan signifikan antara jumlah alat berat yang beroperasi dengan yang tercatat patuh membayar pajak.
Dia mengatakan pemungutan pajak alat berat (PAB) kini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 13 Tahun 2024.
"Pergub ini sudah diperbarui, jadi para pengusaha sudah tidak bisa mengelak lagi," katanya.
Penerbitan pergub ini merupakan respons Pemprov Kaltim terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kehadiran pergub ini juga mengisi kekosongan teknis yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan menteri sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak alat berat.
Data yang dihimpun Pemprov Kaltim menunjukkan potensi pajak yang besar dari sektor ini. Berdasarkan catatan sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat sekitar 5.000 unit alat berat yang aktif beroperasi,
Namun, hanya sekitar 2.000 unit yang tercatat membayar pajak. Bahkan, sumber lain seperti data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan jumlah alat berat bisa mencapai 7.400 unit.
Disparitas data ini mengindikasikan adanya kebocoran potensi PAD yang signifikan.
Dengan pembentukan tim khusus, pemprov menargetkan pendataan ulang dan penagihan pajak secara menyeluruh kepada semua perusahaan pemilik alat berat.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mendorong Bapenda untuk lebih proaktif dan "jemput bola" dalam menagih pajak
"Selama ini potensi pajak ini belum tergarap optimal. Kami di DPRD juga turun ke lapangan untuk menelusuri," ujarnya
Langkah legislatif ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk memastikan kemandirian fiskal daerah tercapai.
Pajak yang terkumpul dari sektor ini diharapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kaltim, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
Pemberlakuan aturan baru ini juga menjadi peringatan keras bagi para pengusaha yang selama ini lalai atau sengaja menghindari kewajiban pajak.
Tim terpadu yang dibentuk Pemprov Kaltim akan melakukan validasi data dan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan pelanggaran.
"Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar pajak. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan daerah," kata Sri Wahyuni.
