Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menggratiskan biaya perizinan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pemerintah kabupaten memprogramkan pembebasan biaya PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad ketika ditanya mengenai hunian tetap warga di Penajam, Senin.
Program pembebasan biaya PBG dan BPHTB tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mendukung percepatan program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memiliki program 3.000.000 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, jelas dia, dan bakal dimanfaatkan untuk masyarakat yang belum memiliki hunian tetap
Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pendataan untuk memastikan data warga yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH) dan warga yang belum memiliki rumah tetap.
Hasil pendataan tersebut menjadi acuan pemerintah kabupaten, kata dia, dalam memprogramkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Kemudian sebagai acuan mengusulkan bantuan program perumahan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hasil pendataan sementara yang dilakukan Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat ribuan kepala keluarga (KK) di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu belum memiliki hunian tetap.
Dara sementara tercatat sedikitnya 9.800 KK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memiliki hunian sendiri, demikian Khairil Achmad.
