Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen menjaga ekosistem tetap lestari dalam pengembangan perkebunan, dengan salah satu cara ditempuh yakni mempertahankan area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT) agar tetap terlindungi.
Saat ini Kaltim memiliki 270.486 hektare (ha) ANKT dengan lokasi tersebar di tujuh kabupaten, yakni ada yang masuk kawasan perkebunan dan di luar kawasan perkebunan.
Kabid Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Asmirilda di Samarinda, Senin, mengatakan pembangunan perkebunan di daerah itu diharuskan memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Ia menjelaskan pekebun dan perusahaan perkebunan berupaya meningkatkan produktivitas. Hal penting yang harus dilakukan, yakni tidak mengorbankan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Hal itu berarti pembangunan perkebunan di Kaltim turut merespons tuntutan nasional dan global, yakni mendukung upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dalam setiap tahapan kegiatan perkebunan.
Pihaknya terus mengingatkan pekebun dan perusahaan terkait ini, termasuk pada pekan lalu melakukan pertemuan tentang peta indikatif ANKT di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena di daerah ini terdapat 36.216,96 ha ANKT.
Pertemuan tersebut, untuk melakukan evaluasi, menghimpun informasi terkini, sekaligus menegaskan bahwa pembangunan perkebunan di Kaltim harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan produksi dan kelestarian lingkungan.
Ia mengatakan arah pembangunan perkebunan di Kaltim telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
"Perda ini menegaskan prinsip keselarasan antara aspek produksi, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup," ujarnya.
Ia menjelaskan prinsip ini menjadi pedoman agar sektor perkebunan tidak hanya berorientasi pada hasil ekonomi, akan tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Di samping, ujar dia, untuk memberikan manfaat inklusif bagi masyarakat lokal.
Ia menyebut landasan hukum pengelolaan ANKT juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi, serta Pergub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan ANKT di Area Perkebunan.
