KKMP ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat kelurahan melalui usaha bersama dan pemanfaatan potensi lokal
Balikpapan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) menyiapkan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang mengedepankan prinsip usaha bersama dan pemanfaatan potensi lokal.
“KKMP ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat kelurahan melalui usaha bersama dan pemanfaatan potensi lokal,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan Heruressandy Setia Kusuma di Balikpapan, Selasa (15/7).
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi berbasis kelurahan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal percepatan pendirian koperasi di desa atau kelurahan.
Melalui kebijakan ini, DKUMKMP menargetkan terbentuknya satu koperasi aktif di setiap kelurahan untuk menjawab kebutuhan ekonomi warga sekaligus sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam aktivitas produktif.
Heru mengemukakan, hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 34 KKMP telah mengantongi legalitas berbentuk Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia menuturkan setiap KKMP disusun berdasarkan analisis potensi wilayah dan diarahkan untuk menjalankan unit usaha yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Contohnya, sejumlah KKMP telah mengembangkan usaha seperti penyediaan sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, jasa logistik, hingga fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) bagi produk hasil tani dan perikanan," katanya.
Menurut Heru, jenis usaha koperasi merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertuang dalam akta pendirian masing-masing koperasi. Masih banyak usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di kelurahan masing-masing.
Dari sisi pembiayaan, Pemkot Balikpapan masih menunggu arahan pusat terkait mekanisme pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM.
Saat ini pembiayaan baru dapat diakses oleh koperasi model percontohan (mock-up) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Dengan belum tersedianya skema pembiayaan masif dari pusat, sebagian besar KKMP saat ini masih mengandalkan modal awal dari simpanan anggota dan swadaya warga.
“Jadi, modal awal KKMP masih berasal dari anggota, sambil kami menunggu kebijakan pendanaan lebih lanjut dari pusat,” kata Heru.
Ia menambahkan, keberadaan KKMP diharapkan dapat menjadi penggerak utama ekonomi kelurahan, tidak hanya dalam konteks usaha perdagangan, tetapi juga sebagai basis penguatan sosial ekonomi komunitas.
“Ini bukan hanya soal koperasi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk mandiri dan saling menopang,” tutupnya. (Adv).
Pewarta: Muhammad Solih JanuarEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.